DENPASAR, BALIPOST.com – Warga Negara Rusia berinisial DP, yang tersangkut kasus narkoba berupa kepemilikan ganja, dan dihukum selama 22 bulan oleh pengadilan, akhirnya dideportasi. Hal tersebut dijelaskan Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Jumat (30/12).
Diketahui, DP masuk ke Indonesia pada 4 Februari 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan untuk berlibur di Bali. Pada 29 Mei 2021 di sebuah villa di Banjar Gelumpang, Sukawati, Gianyar, ia dibekuk oleh pihak berwajib setelah didapati informasi adanya WNA yang kerap menggunakan narkotika.
Pada saat awal dilakukan penggeledahan terhadap DP tidak ditemukan barang yang mencurigakan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam dashboard mobil yang dikendarai ditemukan satu buah bungkus rokok bekas, yang ternyata berisi narkotika jenis ganja seberat 0,8 gram. Dalam pemeriksaan diketahui DP membeli barang terlarang tersebut secara online dan berdasarkan hasil pemeriksaan urine dan darah DP positif mengandung sediaan narkotika.
“Atas perbuatannya tersebut ia telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sesuai putusan PN Denpasar, dan dipidana setahun sepuluh hulan,” ujar Anggiat.
Setelah menjalani masa pidananya, 23 Desember 2022, DP bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Ngurah Rai.
Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan dan maka Kanim Denpasar menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 25 Desember 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut, dan deportasi dikawal pihak Rudenim Denpasar, dengan maskapai Turkish Airlines. “DP yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelasnya. (Miasa/balipost)