Presiden Joko Widodo. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (30/12). Namun, meski sudah dicabut, ia mengingatkan masyarakat syarat memakai masker di keramaian dan ruangan tertutup tetap diberlakukan.

“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Pada hari ini Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah secara resmi memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Pencabutan tersebut berlangsung mulai 30 Desember 2022.

“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” ucap Presiden.

Baca juga:  Terlibat Skimming, Warga Bulgaria Ditangkap

Masyarakat diminta tetap harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko COVID-19.

“Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” ungkap Presiden.

Presiden menekankan pemerintah tidak mencabut status kedaruratan kesehatan di tengah keputusan pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) karena pandemi belum berakhir sepenuhnya. “PPKM dicabut mulai hari ini, nanti Mendagri akan menerbitkan Instruksi Mendagri, dan untuk status kedaruratan (kesehatan) tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya,” jelasnya.

Menurut Presiden Jokowi, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.

Baca juga:  Dari Jadwal Penyekatan Dipertanyakan Publik hingga 12 Kebijakan Selama PPKM Darurat

“Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” tambah Presiden.

Presiden menyebut, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali dengan ditunjukkan per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” ungkap Presiden.

Apalagi, saat ini seluruh kabupaten kota di Indonesia berstatus PPKM level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

“Namun, aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan utamanya vaksinasi ‘booster’,” tambah Presiden.

Baca juga:  Umat Hindu di Mamuju Belum Tersentuh Bantuan, Manfaatkan Cadangan Logistik Keluarga

Presiden pun meminta dalam masa transisi ini Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat.

Pencabutan PPKM ini dilandasi tingginya cakupan imunitas penduduk, jadi dari sero survei, kalau kita lihat angkanya pada Desember 2021 berada 87,8 persen, Juli 2022 berada di angka 98,5 persen. Artinya kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis, ini sebuah angka yang tidak sedikit. (kmb/balipost)

BAGIKAN