KUPANG, BALIPOST.com – Sidang kode etik Polda NTB memberikan sanksi kepada oknum polisi Brigpol RBS anggota Buser Polres Belu, Polda NTT yang menembak DPO Novarius Dersonaris Lau sehingga meninggal dunia saat aksi pengejaran diberikan sanksi. Ia dimutasi secara demosi selama lima tahun.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy dikonfirmasi di Kupang, Minggu mengatakan bahwa sebelumnya RBS diberikan sanksi ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari kerja di Rutan Tahti Polda NTT. “Baru kemudian menjalani sidang kode etik dengan putusan dimutasikan secara demosi selama lima tahun,” katanya, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (1/1).
Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Dari hasil sidang kode etik diketahui bahwa Brigpol RBS melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan/atau pasal 5 huruf C tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang Kode etik itu sendiri dilakukan pada Rabu (28/12) yang dipimpin oleh Kasubbidwabprof Bidang Propam Polda NTT AKBP I Ketut Wiyasa .
Putusan KKEP berupa sanksi etika dan sanksi administratif yakni perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf di hadapan pimpinan sidang KEPP dan pihak yang dirugikan.
Kasus ini, ujar Ariasandy, sebenarnya sudah ada proses damai antara keluarga dengan penembak namun Bidang Propam Polda NTT memutuskan tetap memproses kasus itu untuk memberikan efek jera.
Selama tahun 2022, terdapat 18 orang anggota polisi di wilayah Polda NTT yang terpaksa dipecat karena melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama institusi Polri. Kasus yang dilakukan adalah kasus asusila, yang mana dari 18 orang itu dua orang adalah perwira di wilayah hukum Polda NTT. (Kmb/Balipost)