Kacabjari Nusa Penida saat menerima hasil audit kerugian negara dari Inspektorat. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung akhirnya merampungkan audit kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada BUMDes Desa Kampung Toyapakeh, Nusa Penida. Hasilnya, kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Kerugian ini diperoleh dari pengelolaan keuangan pada BUMDES Karya Mandiri, Desa Kampung Toya Pakeh dari periode November 2014 sampai Maret 2022. Kepala Cabjari Nusa Penida I Putu Gede Darmawan, Senin (2/1) mengatakan, Inspektorat Daerah telah menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida selaku Penyidik Cabjari Nusa Penida pada perkara ini.

Baca juga:  Laporan Pembakaran Resort di Bugbug, Polda Lengkapi Berkas

Laporan diserahkan langsung Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung Luh Gede Widiyanti, didampingi Irban Ibu Dayu Puspasari, SE., M. AP. selaku Ketua Tim Audit Penghitungan Kerugian Negara, beserta para tim auditor. Selisih yang ditemukan oleh Tim Audit yang merupakan jumlah kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp1.597.541.318.

Metode yang dipergunakan dalam melakukan penghitungan kerugian negara tersebut, adalah metode arus kas. Yakni menghitung saldo akhir kas per akhir tahun dengan menambah saldo awal per tahun dengan seluruh penerimaan kas dikurangi penerimaan kas. Kemudian dibandingkan dengan kondisi pada saat pemeriksaan fisik.

Baca juga:  Setor Ratusan Juta ke Kas Negara, Puspaka Ngaku Seperti Disambar Petir Disebut Rugikan Negara Soal Sewa Rumjab

“Tahapan selanjutnya dari penanganan perkara ini adalah akan segera ditentukan tersangka dan segera untuk dapat disusun pemberkasan untuk segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, awalnya penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-21/N.1.12.8/Fd.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022. Berawal pada saat adanya pengaduan masyarakat Desa Kampung Toya Pakeh yang memiliki tabungan pada BUMDES Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, tidak bisa menarik uang tabungannya dengan alasan dari petugas pungut bahwa tidak ada uang di BUMDes ini. BUMDes Karya Mandiri pernah menerima Penyertaan Modal dari tahun 2014 – 2019 (multi years) dari Pemerintah Desa Kampung Toyapakeh dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 1.172.888.405.

Baca juga:  Dari Konvoi Rayakan Kelulusan hingga Belasan Warga Tertular COVID-19

“Dari hasil penyidikan ditemukan bahwa sejak awal berdirinya BUMDes ini, sistem pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual/konvensional, serta ditemukan adanya selisih dana yang merupakan Kas Dalam Neraca sebesar Rp 930.797.866. Uang-uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kepentingan/kebutuhan sehari-hari oleh oknum pegawai,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN