BANGLI, BALIPOST.com – Nyoman Rai (36) warga Desa Belandingan, Kintamani ditemukan tewas di dasar jurang desa setempat, Rabu (4/1) sore. Ia meninggal akibat dibunuh.
Pelakunya I Gede Darmawan (19) dan I Made Ariawan (18), dua bersaudara yang merupakan keponakan tiri korban. Motif pembunuhan karena salah paham terkait batas lahan perkebunan.
Kedua pelaku ditangkap tim Opsnal Gabungan Polsek Kintamani dan Polres Bangli di tempat berbeda di wilayah Desa Belandingan, Rabu sekitar pukul 23.23 WITA. Mereka ditangkap beberapa jam setelah mayat korban ditemukan di dasar jurang.
Keduanya saat ini telah diamankan polisi. Diamankan pula barang bukti berupa gagang sabit dan sepasang sepatu bot yang dipakai untuk menganiaya korban.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim Jumat (6/1) mengatakan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan pelaku Gede Darmawan, diketahui motif pembunuhan karena adanya kesalahpahaman.
Pelaku kesal dituduh menanam alpukat di areal tanah korban serta dipukul dan dicekik oleh korban. “Saat hari kejadian itu, saat pelaku dan adiknya mau berangkat ke pondokannya untuk membersihkan rumput, bertemulah keduanya dengan korban. Kemudian korban menghentikan pelaku dan menanyakan kenapa menanam alpukat di lahannya. Pelaku mengatakan tidak ada melakukan itu. Saat hendak mau pergi, tiba-tiba pelaku dipukul oleh korban dan dicekik. Terjadilah perkelahian di sana,” kata Androyuan.
Pelaku I Gede Darmawan lantas berteriak minta tolong ke adiknya, I Made Ariawan. Selanjutnya Ariawan datang dan membantu kakaknya yang saat itu sedang bergumul dengan korban.
Pelaku Ariawan turut serta menganiaya korban dengan cara memegangi kaki korban dan mendudukinya atas perintah kakaknya. “Saat itu pelaku sempat memukul korban beberapa kali dengan tangan kosong dan pelaku juga melepas sepatu bot-nya digunakan untuk memukul korban. Setelah itu pelaku mengambil sabitnya dan kemudian menebas korban di area tangan, kepala dan mulut,” jelasnya.
Akibatnya korban meninggal dunia. Pelaku kemudian menyeret mayat korban dan membuangnya ke jurang.
Androyuan mengungkapkan antara korban dan kedua pelaku masih ada hubungan kekerabatan. Korban merupakan paman tiri dari kedua pelaku.
Dikatakan juga bahwa sekitar seminggu sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, antara korban dan pelaku sempat cekcok. Masalahnya sama soal pohon alpukat.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 Tahun penjara atau pasal 170 KUHP ayat 3 tentang perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimum 12 tahun penjara. Atau Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan penganiayaan mengakibatkan kematian diancam dengan hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Sementara itu pelaku yang dihadirkan saat rilis kasus di Polsek Kintamani mengaku tidak punya dendam dengan korban. Pelaku melakukan pembunuhan itu karena terlalu emosi, setelah dipukul oleh korban.
Pelaku mengaku membuang mayat korban ke jurang dengan cara menyeretnya. Saat pembunuhan terjadi, pelaku menyebut ada anak korban yang masih balita tak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah membunuh pelaku sempat mebanten di kebunnya. Akhirnya ia ditangkap polisi di pondoknya pada tengah malam. (Dayu Swasrina/balipost)