Kapolres saat memimpin program Jumat Mesadu di Wantilan Pura Goa Lawah, Desa Pesinggahan. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Keberadaan truk-truk pengangkut material tanah uruk kembali dikeluhkan warga di Kecamatan Dawan. Keluhan itu kini disampaikan langsung kepada Kapolres Klungkung dalam program “Jumat Mesadu”, di Wantilan Pura Goa Lawah Desa Pesinggahan, Jumat (6/1).

Selain terkait aktivitas penggalian liar, truk-truk ini juga dikeluhkan karena saat melintas di jalan raya, angkutan material tanah uruk ini tidak ditutup terpal, sehingga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, mengatakan saat melakukan kegiatan “Jumat Mesadu” dirinya juga menerima pengaduan dari masyarakat secara langsung dari masyarakat, Kadek Sancita dan Septiyadi.

Baca juga:  Akses Jalan Penghubung Suluban-Bungkulan Hancur

Banyak warga di Kecamatan Dawan menyampaikan mobil truk yang mengangkut material tanah urug tidak ditutup dengan terpal sehingga bisa mengganggu pengguna jalan yang lainnya. Selain itu, dalam era digitalisasi, Polres Klungkung juga ditanya apakah punya program untuk mempermudah dalam pelayanan kepada masyarakat.

Kapolres Klungkung menjelaskan, terkait dengan pertanyaan dari masyarakat tentang kendaraan pengangkut material tanah uruk, pihaknya sudah memerintahkan kepada Kasat Lantas, Kasat Samapta dan Kasat Binmas untuk segera menindaklanjutinya. Tidak secara refresif, tetapi dengan memberikan imbauan-imbauan kepada para sopir untuk selalu tertib dalam berlalu lintas. “Jadi, para anggota secara terus menerus memberikan imbauan malalui Dikmas Lantas dan Binluh agar para sopir tersebut mengerti dan tetap mematuhi aturan berlalu lintas sehingga tidak merugikan kepada pengendara yang lain,” katanya.

Baca juga:  Terdampar di Pantai Lepang, Paus Sepanjang 10 M Didorong ke Tengah Laut

Sementara untuk program Polres Klungkung yang mempermudah pelayanan kepada masyarakat, selanjutnya dijelaskan dapat disampaikan melalui pengaduan hotline 110 atau bisa juga melalui Wa Kapolres Klungkung di nomor 081246373665 serta bisa juga dalam Program “Jumat Mesadu” berikutnya melalui Akun Media Sosial Humas Polres Klungkung. Ini untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik yang diprogramkan Kapolri dengan menerima pengaduan secara langsung dari masyarakat baik melalui offline maupun melalui media sosial.

Baca juga:  Penyimpan Sabu dan Pil Ekstasi Dituntut 16 Tahun Penjara

Kapolres AKBP Sadiarta, menegaskan ini sebagai tempat masyarakat Klungkung untuk memberikan saran, kritik dan pengaduan terkait dengan pelayanan kepolisian di Polres Klungkung. “Masyarakat tidak usah takut maupun segan untuk melaporkan setiap kejadian baik menyangkut harkamtibmas maupun pengaduan terkait pelayanan kepolisian,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN