Tangkapan layar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual Kemnaker diikuti dari Jakarta, Jumat (6/1/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja membuat perubahan ketentuan terkait upah minimum, termasuk formula penghitungannya. Hal ini terungkap dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/1).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa terdapat perubahan substansi di Perppu Cipta Kerja jika dibandingkan dengan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. “Di Perppu ini, juga disinggung ada perbaikan formula upah minimum. Nanti secara detail akan kami cantumkan di dalam revisi PP Nomor 36,” kata Putri dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (6/1).

Baca juga:  Antisipasi Puncak Musim Penghujan, PU Siagakan Satgas PPB Bencana

Sebelumnya, penghitungan upah minimum mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menurut Putri akan direvisi untuk merespons terbitnya Perppu Cipta Kerja.

Dalam Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan di akhir 2022, terjadi perubahan formula penghitungan dengan mempertimbangkan tiga variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Perubahan itu dimaksudkan untuk memberikan formula yang lebih adaptif terkait penghitungan upah minimum.

Baca juga:  Apindo Minta Kepala Daerah Patuh Besaran Upah Minimum

Putri menjelaskan perubahan juga terjadi dengan adanya penegasan syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Penetapan UMK bisa dilakukan bila hasil penghitungan lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).

Perubahan juga terjadi terkait kewenangan pemerintah menetapkan formula penghitungan upah minimum berbeda dalam hal terjadi keadaan tertentu. Ketentuan baru itu bermaksud untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah guna mengatasi kondisi tertentu yang berdampak bagi kelangsungan bekerja dan berusaha.

Baca juga:  Tolak RUU Pilkada, Massa Padati Gedung MK

Hal baru lain yang berbeda dengan UU Cipta Kerja adalah pemerintah pusat dapat menetapkan upah minimum bagi suatu daerah yang sedang terkena bencana nasional. “Jadi, tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan bahwa Perppu ini mengembalikan kuasa kepada pemerintah pusat, Menaker, untuk menetapkan upah semua daerah di Indonesia,” demikian Indah Anggoro Putri. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN