BANGLI, BALIPOST.com – Polsek Kintamani, Sabtu (7/1) melakukan pencarian barang bukti terkait kasus pembunuhan paman tiri yang dilakukan dua bersaudara di Desa Belandingan, Kintamani. Setelah dua jam pencarian, barang bukti senjata tajam (sajam) berupa sabit tanpa gagang yang digunakan pelaku untuk membacok korban Nyoman Rai (36) berhasil ditemukan.
Pencarian barang bukti dipimpin langsung Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto. Barang bukti berupa sabit tanpa gagang itu berhasil ditemukan di semak-semak di tepi jurang tepatnya di bawah Pura Puseh Meneng.
Jaraknya 300 meter dari lokasi ditemukannya korban yaitu di dasar jurang Pondokan Bone Desa Belandingan. Tak jauh dari lokasi ditemukannya sabit tanpa gagang tersebut, polisi juga menemukan pakaian yang diduga milik pelaku yang digunakan saat kejadian.
Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto mengatakan saat melakukan penangkapan pelaku, pihaknya hanya menemukan sepasang sepatu boots dan gagang sabit di dekat TKP. “Hari ini setelah melaksanakan pencarian selama 2 jam akhirnya barang bukti berupa sabit ditemukan di tepi jurang kira-kira 300 meter dari lokasi ditemukannya korban,” terangnya.
Selain sabit, pihaknya juga menemukan pakaian yang diduga milik pelaku tak jauh dari lokasi ditemukannya barang bukti sabit tersebut. Kedua barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polsek Kintamani untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara pelaku I Gede Darmawan (19) dan I Made Ariawan (18) ditahan di Polsek Kintamani menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Nyoman Rai (36) warga Desa Belandingan, Kintamani ditemukan tak bernyawa di dasar jurang desa setempat Rabu (4/1). Korban meninggal akibat dibunuh.
Pelakunya I Gede Darmawan (19) dan I Made Ariawan (18), dua bersaudara yang masih kerabat korban. Motif pembunuhan karena salah paham terkait batas lahan perkebunan.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim saat pres rilis Jumat (6/1) lalu mengatakan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan pelaku Gede Darmawan, diketahui motif pembunuhan karena adanya kesalahpahaman.
Pelaku kesal dituduh menanam tanaman alpukat di areal tanah korban serta dipukul dan dicekik oleh korban. (Dayu Swasrina/balipost)