DENPASAR, BALIPOST.com – Sejalan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang semakin melandai, perolehan pajak di Denpasar juga semakin baik. Dari semua jenis pajak yang dipungut daerah, nyaris semua melampaui target. Termasuk pajak parkir juga bisa diatas target yang ditentukan.
Kelapa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya yang dikonfirmasi, Minggu (8/1) mengatakan pihaknya cukup berbangga pada tahun 2022. Karena capaian realisasi dari perolehan pajak mulai terlihat membaik. Bahkan dari semua pajak yang ada, hanya pajak penerangan jalan (PPJ) yang realisasinya masih di bawah target hingga akhir Desember 2022.
Dikatakan, untuk pajak parkir mampu terealisasi 110,52 persen. Tahun 2022, pajak parkir ditarget memperoleh sebesar Rp6,2 miliar. Namun dalam perjalanannya pihak Perumda mampu meraih perolehan pajak parkir sebesar Rp6,8 miliar lebih.
Hal yang sama juga terjadi pada pajak-pajak lainnya, seperti pajak BBHTB pajak hotel, restoran, hiburan, air tanah, serta reklame. Secara lebih lengkap, realisasi pajak yang berhasil diperoleh, yakni pajak hotel 161,36 persen, pajak restoran 149,12 persen, pajak hiburan 158,67 persen, pajak reklame 207,97 persen, pajak penerangan jalan 99,99 persen, pajak air tanah 126,84 persen, pajak BPHTB 115,25 persen, pajak PPB-P2 113,42 persen, dan pajak parkir 110,25 persen.
Sebelumnya, Ketua DPRD Denpasar yang juga Ketua Badan Anggaran, I Gusti Ngurah Gede mendorong Pemkot Denpasar terus memaksimalkan perolehan pajak. Bahkan potensi-potensi baru, seperti start-up perlu digali potensi pajaknya.
Ngurah Gede meminta Pemkot Denpasar melalui Bappenda untuk bisa memungut pajak dari penjualan online yang marak belakangan ini sebagai potensi pajak baru. Dengan demikian, perolehan PAD juga akan semakin meningkat. (Asmara Putera/balipost)