Sejumlah rumah warga yang berada di bantaran sungai Biluk Poh dan tergolong rawan banjir bandang. BPBD akan mengumpulkan warga yang sebelumnya terdata menerima relokasi tempat tinggal setelah lokasi sudah dipastikan. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan warga yang rumahnya hancur akibat banjir bandang dan berhak menerima bantuan relokasi tempat tinggal akan dikumpulkan BPBD Jembrana. Warga juga akan diajak melihat langsung lokasi relokasi yang telah diterapkan dari Pemerintah Provinsi Bali untuk diserahkan ke aset Pemkab Jembrana.

Tanah milik Pemprov itu berlokasi di Banjar Pangkung Kwa, desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo. Setelah itu, warga penerima menentukan apakah setuju atau tidak direlokasi.

Kepala Pelaksana BPBD Jembrana, I Putu Agus Artana Putra, Senin (9/1), mengatakan bahwa rencana mengumpulkan warga ini masih menunggu surat tembusan dari BPKAD Jembrana selaku pengelola aset BPKAD Jembrana sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan dipastikan lahan relokasi di Pangkung Kwa, Penyaringan. Tanah aset Pemprov itu dinilai paling memungkinkan setelah dilakukan pengecekan beberapa waktu lalu. Tetapi BPBD Jembrana juga belum menerima surat kepastian pemberian lahan tersebut.

Baca juga:  Relokasi Warga Terdampak Banjir Bandang Belum Terealisasi

“Setelah kami menerima hasil penyerahan aset Pemprov ke Kabupaten Jembrana, baru kami mengumpulkan dan mengajak warga penerima bantuan relokasi rumah ke lokasi lahan yang dimaksud,” kata Agus Artana.

Setelah melihat langsung tanah, warga akan menentukan apakah setuju atau tidak terhadap lokasi tersebut. Bilamana menolak, akan dicarikan solusi lain. Karena relokasi ini merupakan jalan terakhir yang ditempuh pemerintah ketika ada korban mengalami bencana alam. “Besar harapan kami agar warga yang akan direlokasi setuju, terutama yang di pinggir sungai Bilukpoh,” kata dia.

Baca juga:  Tekan Kasus Bunuh Diri, Puskesmas Perlu Dilengkapi Tenaga Terlatih Kesehatan Jiwa

Sebab, wilayah itu sudah sering diterjang banjir bandang dan tergolong rawan. Saat pendataan beberapa waktu lalu, ada 32 KK yang berhak menerima bantuan relokasi tempat tinggal.

Bantuan ini selain tanah atas nama (hak milik) juga bangunan rumah yang layak huni. Namun dari 32 KK itu nantinya akan didata ulang guna kepastian setuju atau tidak direlokasi. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN