DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang anak pengacara, SK (13) dicabuli seseorang saat berada di toilet Bandara Ngurah Rai, Badung. Tersangkanya, FBS (37), diamankan aparat setelah kasus ini dilaporkan orangtua korban, SD, yang berprofesi sebagai pengacara.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, tersangka yang asal NTT itu ternyata merupakan seorang dosen. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali hingga kini masih mendalami motif oknum dosen.
Kasubdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi saat ditemui di ruangannya di Denpasar, Selasa (10/1), mengatakan pihaknya masih menggali motif dan juga menunggu hasil visum keluar dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar. “Itu masih kita dalami, sementara ini belum bisa kami pastikan apakah itu (korban) menjadi target, apakan itu memang spontan atau apa kami enggak tahu karena dari pelaku itu karena dia barangnya (kelamin) sudah berdiri dia melihat anak kecil, ada keinginan untuk melakukan itu,” kata dia.
Menurut dia, pihaknya masih mendalami apakah pelaku memang mengalami kelainan orientasi seksual atau ada motif lain di balik tindakan pelecehan seksual terhadap anak berinisial SK (13).
“Nanti kami akan lakukan pemeriksaan apakah dia mengalami kelainan atau apa. Kami juga dalami sejak kapan dia (pelaku) suka sesama jenis karena setahu kami, dia sudah berkeluarga. Dia punya anak tiga. Secara kenormalan kan dia punya keluarga, sehingga kebutuhan seksual bisa terpenuhi kenapa dia ini mencari anak-anak, ini masih kami dalami,” kata dia.
Saat ini, kata Srinadi, Unit PPA Polda Bali telah meminta pendampingan terhadap korban pelecehan seksual kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang, Banten.
Yang pasti, kata dia, kondisi psikologis dan mental sangat terganggu. Pada saat melapor masih dalam kondisi ketakutan dan trauma.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban di Polda Bali, pihaknya langsung memohon pendampingan terhadap korban anak ke P2TP2A Kota Tangerang, Banten guna melakukan pemeriksaan di tempat korban menginap agar mental dan psikologi korban bisa pulih dipulihkan kembali.
Sebelum menetapkan FBS sebagai tersangka, penyidik melakukan visum di RSUP Sanglah, Denpasar dan menggali keterangan saksi-saksi baik dari pihak korban, pelaku, pihak bandara Ngurah Rai, maupun Polres Bandara Ngurah Rai. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melecehkan anak laki-laki berumur 13 tahun tersebut.
Dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, penyidik telah mengambil bukti CCTV untuk digital forensik, baju korban yang masih memiliki bekas sperma untuk dibawa ke laboratorium forensik. Saat ini pihaknya sementara melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku sambil menunggu hasil visum dikeluarkan oleh pihak RSUP Sanglah, Denpasar.
“Ini masih proses, masih sidik, masih pendalaman terhadap tersangka. Baru setelah itu, visum keluar langsung kami minta saksi ahli untuk menjelaskan hal itu,” kata Srinadi.
Srinadi juga belum dapat memastikan sudah berapa kali pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak dan juga dugaan adanya tindakan hipnotis sebagaimana laporan korban. Pelaku akan ditahan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka, menunggu berkas perkara lengkap dan segera akan dilimpahkan kepada kejaksaan.
Hal lain yang disampaikan Srinadi adalah pelecehan seksual terhadap korban SK (13) juga mengakibatkan terganggunya perjalanan keluarga korban. Penerbangan ditunda karena harus menyelesaikan segala prosedur hukum untuk kebutuhan penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka FBS. (kmb/balipost)