DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencabulan SK (13), seorang anak pengacara, ditangani Subdit IV (Pelayanan Perempuan dan Anak/PPA) Ditreskrimum Polda Bali. Hasil penyidikan, tersangka FBS (37) asal NTT ternyata seorang dosen.
Keberadaan pelaku di Bandara Ngurah Rai sebetulnya hanya untuk transit. Ia hendak ke Yogyakarta dari NTT. Lulusan S2 ini akan melanjutkan pendidikan S3.
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi, seizin Kabidhumas Kombes Pol. Satake Bayu, Selasa (10/1) menjelaskan, pelaku saat diperiksa mengaku terangsang melihat korban. Penyidik sedang mendalami terkait motif pelaku dan menunggu hasil visum terhadap korban di RSUP Prof Ngoerah, Sanglah, Denpasar.
Polisi mendalami apakah pelaku sudah merencanakan aksinya itu atau spontan? Selain itu sedang didalami ada atau tidaknya kelainan terhadap pelaku. “Pelaku sudah berkeluarga, punya anak tiga, cowok dua dan cewek satu. Keterangan pelaku memang melecehkan korban,” ujarnya.
Terkait kejadian ini, penyidik menyiapkan bukti rekaman CCTV, baju korban yang ada sperma pelaku diserahkan ke Labfor untuk. Pelaku akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Jika berkas perkaranya belum lengkap, pihaknya akan memperpanjang masa penahanan hingga 40 hari lagi. Sedangkan korban sudah pulang ke Tanggerang bersama orang tuanya, setelah menjalani pemeriksaan.
Seperti diberitakan, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial SK (13) terjadi di toilet Gate 3 Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai,Tuban, Badung, Rabu (4/1). Pelakunya, FBS asal NTT dan kini sudah ditahan di Polda Bali. (Kerta Negara/balipost)