BANGLI, BALIPOST.com – Pembangunan sirkuit drag race di Desa Landih, Bangli bakal berlanjut tahun ini. Pemkab Bangli telah mengalokasikan Rp 2 miliar untuk membiayai kelanjutan pembangunan sirkuit tersebut.
Kabid Bina Marga Dinas PUPRPerkim Kabupaten Bangli Wayan Lega Suprapto mengatakan pada tahun 2022 lalu, kegiatan pembangunan yang dikerjakan meliputi penataan lahan dan pembuatan lintasan. Di tahun 2023, pembangunan sirkuit bakal dilanjutkan. Mengenai apa saja yang akan dibangun, Lega belum bisa menyampaikan.
Pihaknya mengaku masih menunggu review desainnya. “Kami juga akan koordinasi dengan IMI (ikatan motor Indonesia). Apa saja yang memang urgen atau skala prioritas untuk dibangun tahun ini. Karena dengan anggaran segitu (Rp 2 miliar) kan tidak mungkin bisa langsung selesai,” terangnya.
Lega mengaku dalam pembangunan sirkuit drag race ini pihaknya berkiblat pada IMI. Sebab organisasi itu yang menurutnya punya standar terkait balapan. Karenanya mengenai apa saja yang dibutukan atau mesti ada dalam sirkuit, pemkab Bangli merasa perlu menggandeng IMI.
Lega mengatakan meski sejauh ini fasilitas yang terbangun baru sebatas lintasan, sirkuit drag race di Landih sudah bisa dimanfaatkan. Hanya saja untuk event-event resmi, harus jelas dulu pengelolaanya. “Kalau untuk sekedar dipakai bisa-bisa saja. Kalau untuk event resmi harus jelas pengelolaanya,” ujarnya.
Lega mengatakan sejauh ini belum ada kepastian terkait pengelolaan sirkuit drag race di Landih. Menurutnya Bagian Umum Setda Bangli yang lebih tahu soal itu. Namun berdasatkan informasi yang diketahuinya, ada rencana pengelolaan sirkuit akan diberikan ke badan usaha milik desa di Landih. “Saat bapak bupati kesana (ke lokasi sirkuit), masih akan dibahas pengelolaanya,” kata Lega.
Sementara itu, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta belum lama ini mengatakan pihaknya masih mencari pola terkait pengelolaan sirkuit drag race di Landih. Ada rencana pengelolaan diberikan ke BUPDA (lembaga usaha milik desa adat) Landih. “Kita lagi Carikan pola supaya bisa dikelola BUPDA Landih,” katanya belum lama ini.
Meski Pemkab Bangli selama ini punya Perussahaan Daerah (Perusda) BMB, namun pengelolaan sirkuit tidak bisa langsung diserahkan ke badan usaha itu. Sebab perusda BMB belum punya unit usaha terkait kegiatan itu. (Dayu Swasrina/Balipost)