AMLAPURA, BALIPOST.com – Tim auditor independen Kejati Bali telah merampungkan penghitungan kerugian dalam kasus dugaan korupsi Bumdes Desa Kertha Buana, Kecamatan Sidemen, Karangasem. Selanjutnya, Kejari Karangasem bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra membenarkan kalau Tim auditor independen Kejati Bali telah merampungkan penghitungan kerugian dalam kasus ini. “Benar, hasil penghitungan kerugian yang dilakukan tim auditor Kejari Bali sudah keluar beberapa hari lalu, ” ujarnya.
Semara Putra mengatakan, dari hasil perhitungan kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp 500 juta rupiah. Dengan keluarnya hasil perhitungan ini, pihaknya segara akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Tim Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka berdasarkan bukti dan alat bukti yang telah terkumpul,” jelas Semara Putra. (Eka Parananda/balipost)