MANGUPURA, BALIPOST.com – Sejumlah anjing liar yang ada di kawasan Pantai Legian, mulai direlokasi ke sejumlah shelter secara bertahap, dengan melibatkan dog feeder dan dog lovers. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pascakasus anjing rabies yang terjadi di wilayah Kelurahan Legian.
Atensi serius yang telah dilakukan sejak beberapa hari terakhir ini, dilakukan Pemkab Badung bersama Pemprov Bali. Selain melakukan relokasi anjing liar, Desa Adat Legian telah membuat perarem terkait anjing liar, serta pembentukan Tim Siaga Rabies (Tisira) oleh Kelurahan Legian. Hal itu dilakukan untuk menjaga DTW Pantai Legian agar tetap aman dan nyaman, salah satunya terbebas dari kasus rabies, maupun terbebas dari kotoran anjing.
Kendati demikian, Pantai Legian ditegaskan merupakan DTW yang ramah dengan anjing, selama hewan itu dijaga dan diawasi oleh pemiliknya. Lurah Legian Putu Eka Martini menerangkan, pascaditemukannya kasus anjing yang terpapar rabies di Pantai Legian, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi di kelurahan.
Selain itu, tim dari provinsi dan kabupaten juga telah turun ke Legian, karena kasus itu mendapatkan atensi dari pemerintah Pusat. Ada dua ekor anjing yang sempat kontak dengan anjing rabies, itu sudah langsung dieliminasi. Selain itu, juga dilakukan penyisiran vaksinasi anjing di sekitar pantai.
Untuk menjaga kenyamanan dan keamanan situasi di Pantai Legian, seluruh anjing liar yang berada di sekitar pantai akan direlokasi secara bertahap ke shelter yang ada di wilayah Kuta Selatan. Hal itu demi mencegah munculnya kasus anjing rabies, sekaligus menindaklanjuti adanya komplain dari akomodasi wisata yang sering dimasuki anjing liar.
Selama ini, keberadaan anjing liar di Legian relatif menuai komplain pengunjung karena tidak jarang kotoran mereka sering berserakan di pantai dan diinjak. Dengan relokasi itu, sekaligus menjadi upaya untuk menjaga Pantai Legian agar bersih dari kotoran anjing. “Sejauh ini ada enam anjing liar yang sudah di relokasi ke shelter di Kuta Selatan. Ke depan, ini akan direlokasi secara bertahap,” kata Eka Martini, Selasa (10/1).
Berdasarkan informasi yang ia terima, jumlah anjing liar di Pantai Legian sekitar 80 ekor. Jumlah tersebut menyusut setelah malam pergantian tahun 2022. Diperkirakan sebagian besar menghilang akibat dampak suara kembang api dan cuaca ekstrem.
Kendati demikian, jumlah tersebut diperkirakan masih cukup banyak ada di lapangan. Yang mana, sekitar 20 ekor anjing telah direlokasi dan ditampung oleh para dog feeder. Dalam kurun waktu seminggu ke depan, para dog feeder dan dog lovers akan kembali merelokasi anjing liar itu ke shelter di Kuta Selatan.
Sebab relokasi itu tidak bisa dilakukan serentak, karena keberadaan anjing liar yang tersebar. Melalui bantuan dari dog feeder yang sering memberikan anjing liar makan di Legian, diharapkan relokasi dapat dilakukan lebih efektif.
Semula, relokasi itu diakuinya sempat mendapat reaksi penolakan dari pedagang pantai, dog feeder maupun dog lovers. Mereka mengklaim bahwa anjing liar yang mereka berikan makan sudah divaksin.
Namun petugas kemudian menyampaikan bahwa vaksinasi tidak menjamin anjing tidak terkena rabies. Karena itu, relokasi diperlukan untuk menjaga anjing liar tidak terkontaminasi dengan anjing rabies, serta agar keberadaan mereka menjadi lebih terawat dan terjaga. “Karena itu para dog feeder dan dog lovers kemudian diajak bersinergi dan berkolaborasi merelokasi dan memelihara anjing liar itu, bersama dengan pemilik shelter,” ucapnya.
Pihaknya juga telah meminta para pedagang yang mempunyai anjing untuk mengikat di sekitar area mereka berjualan sehingga anjing tidak terkesan liar dan menghindari agar anjing itu tidak terkontaminasi rabies. Warga yang mempunyai anjing peliharaan juga diminta mengandangkan peliharaannya di rumahnya masing-masing. Ke depan, relokasi juga akan menyasar anjing liar di lingkungan maupun gang rumah warga.
Untuk mengefektifkan program ini, pihaknya juga menjalin kolaborasi dengan Desa Adat Legian, agar mencantumkan beberapa imbauan terkait kawasan bebas anjing liar. Adapun poin yang diharapkan tercantum dalam pararem yaitu dilarang keras membuang anjing di wilayah Legian, dilarang memberikan makanan pada anjing liar di wilayah Legian, serta sanksi yang diterapkan apabila imbauan itu dilanggar. Imbauan berbentuk spanduk akan dipasang di sejumlah titik di wilayah Legian.
Berdasarkan arahan dari pemerintah provinsi, pihaknya juga membentuk Tisira Kelurahan Legian. Hal itu sudah dirapatkan, dan sedang diproses pembentukan SK yang berkoordinasi dengan pemkab dan pemprov. Tim tersebut terdiri dari lurah, bendesa, kaling, kelian adat, babinsa, bhabinkamtibmas, puskesmas, dan karang taruna. Kemungkinan nantinya para dog lovers, dog feeder dan pemilik shelter akan dilibatkan dalam tim itu, setelah dikoordinasikan dan disetujui oleh pemkab dan pemprov.
“Tisira ini sudah ada di tiga desa di wilayah Provinsi Bali. Untuk di Badung belum ada, mungkin Legian yang pertama. Tugas tim nanti adalah menindaklanjuti dan menangani ketika terjadi kasus rabies, termasuk melakukan sosialisasi rabies. Saya masih menyusun draft SK tim. Untuk perarem desa adat sudah selesai. Nanti ini akan kita koordinasikan dengan provinsi dan kabupaten, termasuk kita akan usulkan dalam musrenbang,” imbuhnya. (Yudi Karnaedi/balipost)