Suasana pembacaan putusan dalam kasus praperadilan Arya Wedakarna, Rabu (11/1). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menjalani persidangan selama tujuh hari kerja, mulai pembacaan permohonan, jawaban, duplik, replik, saksi, ahli dan kesimpulan untuk masing-masing pemohon dan termohon preperadilan atas SP3 dengan terlapor senator, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa alias AWK, hakim tunggal praperadilan, I.G.N. A. Aryanta Era W. SH, MH., Rabu (11/1) akhirnya membacakan putusan. Pada pokoknya, hakim menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan komponen masyarakat Hindu Bali dengan leading sektor hukum pemohon dari Team Hukum Nusa Bali (THNB) dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Dalam amar putusannya, sebagaimana disampaikan hakim tunggal, ada sejumlah alasan yang mendasari ditolaknya praperadilan SP3 Wedakarna. Yaitu, terbitnya SP3 tersebut telah melalui proses dan mekanisme yang benar yang masih masuk dalam kewenangan penyidik, yang didahului dengan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti serta gelar perkara yang pada akhirnya terbit surat ketetapan penghentian penyidikan No.S.Tap/48b/VIII/2022/Ditreskrimum Polda Bali.

Baca juga:  Di Tengah Pandemi COVID-19, Ada Pengusaha Peduli Wartawan

Jubir PN Denpasar, Gede Putra Astawa, menyampaikan atas nama pimpinan PN Denpasar, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pemohon dan pengunjung sidang yang sudah tertib dan menjaga keamanan selama mengikuti proses sidang. “Sikap tersebut menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menghormati hukum,” ucap Gede Putra Astawa.

Selama persidangan, elemen masyarakat Hindu Bali, dan pecalang dari Nusa Penida selalu memberikan suport pada THNB dengan komando Brigjen Pol (Pur.) Alit Widana, Harmaini Hasibuan, Togar Situmorang dkk., yang berharap besar bahwa permohonan praperadilan SP3 AWK dikabulkan.

Baca juga:  Resmi! Perda No.9 Tahun 2020 Diberlakukan

Sebelumnya, THNB mengajukan preperadilan atas SP3 kasus AWK. Di mana sebagai termohon adalah Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., C.q Penyidik Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Yang maju dalam menghadapi praperadilan adalah dari Bidkum Polda Bali, Soma Adnyana dkk. (Miasa/balipost)

BAGIKAN