Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas makan nasi bungkus bersama anggotanya saat pengamanan sidang putusan praperadilan SP3 kasus dugaan penistaan agama oleh Arya Wedakarna. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang putusan praperadilan SP3 kasus dugaan penistaan agama oleh Arya Wedakarna (AWK) digelar Rabu (11/1/23) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan PB Sudirman Denpasar. Untuk mengamankan jalannya sidang tersebut, Polresta Denpasar mengerahkan 94 personel dibantu anggota Koramil 1611-07/Denpasar Barat.

Disela-sela pengamanan, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengajak anggotanya makan nasih bungkus. Pasalnya sidang tersebut menyaksikan proses putusan sidang kasus itu.

Baca juga:  Manis Galungan, Polisi Atensi Membludaknya Kunjungan ke Pantai

Sekitar 200 orang dari berbagai elemen masyarakat mengenakan pakaian adat madia dan membawa gambelan, dan barong bangkung. Pun digelar pertunjukan ngunying/ngurek di halaman PN Denpasar.
“Astungkara berjalan aman dan pembacaan putusan sidang praperadilan sudah berjalan dengan lancar,” tegas Kapolresta Yugo, didampingi Kabagops Kompol I Made Uder.

Disela-sela pengamanan, Yugo mengajak seluruh personel yang terlibat makan nasi bungkus dengan duduk lesehan di halaman PN Denpasar. Kapolresta memanfaatkan momen ini untuk sharing dan bersenda gurau dengan anggotanya sehingga tidak nampak kesenjangan antara pimpinan dan bawahan. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Dugaan Penistaan Agama Roy Suryo Segera Disidang
BAGIKAN