DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk melaksanakan eksekusi atas putusan hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar, Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (11/1) melaksanakan pemindahan terhadap 15 orang terpidana ke Lapas Narkotika. Mereka napi yang sebelumnya ditahan di Polresta Denpasar dan Polda Bali.
“Dalam pelaksanaan pemindahan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti standar protokol kesehatan. Di mana para terpidana tersebut telah dilakukan tes rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19,” jelas Kasiintel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.
Setelah semua persyaratan lengkap, 15 orang terpidana tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang dibantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar. (Miasa/balipost)