Pelaku diamankan di Polres Bangli. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Niat KPA alias Dek Bo (31) nyabu bareng teman wanita yang baru dikenalnya di medsos, buyar. Pria asal Buleleng itu dibekuk polisi.

Ia ditangkap di pinggir Jalan Brigjen Ngurah Rai, Bangli. Dalam penangkapan itu, personel Satresnarkoba Polres Bangli mengamankan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

KPA ditangkap Sabtu (7/1) malam. Penangkapan berawal dari adanya informasi yang kemudian ditidaklanjuti tim opsnal Satresnarkoba Polres Bangli dengan melakukan penyelidikan. “Pada saat tim melakukan penyelidikan, tim melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir Jalan Brigjen Ngurah Rai,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, Kamis (12/1).

Baca juga:  Mantan Dewan Buleleng Terseret Kasus Pemalsuan Kuitansi Pembelian Tanah

Tim kemudian mengintrogasinya, diketahui inisialnya KPA alias Dek BO. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu seberat 0,18 gram.

Barang itu disimpan di dalam silikon handphone terbungkus uang lembaran Rp 2 ribu. Barang tersebut dipegang dengan tangan kiri pelaku. “Setelah diinterogasi lebih lanjut ternyata tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan membenarkan barang tersebut adalah Narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Baca juga:  Pomdam IX/Udayana Amankan WWF Kerahkan Ratusan Personel Hingga Kendaraan Listrik

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dharma Sudhira mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, KPA yang kesehariannya bekerja sebagai pemulung/pengumpul barang bekas di Buleleng itu sudah mengonsumsi sabu sejak 6 bulan lalu. Kepada polisi, KPA mengaku sudah tiga kali mengonsumsi sabu sendirian di rumahnya.

Alasannya untuk meningkatkan stamina. “Pengakuannya dia ke Bangli rencana mau bertemu teman wanitanya yang dikenal di medsos. Mau diajak nyabu,” ungkap Dharma Sudhira.

Baca juga:  Sidang Puspaka, Mantan Plt. Bupati Buleleng Dicecar Rencana Bandara Bali Utara

Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN