Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Aktor Revaldo ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan narkoba. “Iya-iya betul ditangkap,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (12/1).

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu-sabu saat melakukan penangkapan terhadap aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana alias Revaldo.

Baca juga:  Kurir Narkoba Sembunyikan Sabu-sabu di Filter AC Mobil

“Barang bukti di antaranya bekas penggunaan sabu, ada barang bukti ganja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Zulpan menerangkan yang bersangkutan ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka Park, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan atas penangkapan terhadap yang bersangkutan terkait asal barang haram tersebut.

Baca juga:  Mulai Tahun Depan, Penggantian Warna Plat Kendaraan ke Putih

“Saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujarnya.

Penangkapan ini menjadi ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006.

Yang bersangkutan kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada 20 Juli 2010 yang bersangkutan kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga:  Cegah Napi Kendalikan Peredaran Narkoba, Ini Dilakukan BNNP Bali

Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa (20/7/2010).

Polisi menciduk artis Ibu Kota itu saat bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba.

Pada kasus kedua tersebut majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo. (kmb/balipost)

BAGIKAN