I Made Wena. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) di dalam melakukan penguatan kedudukan, tugas dan fungsi Desa Adat di Bali diharapkan terus berlanjut. Harapan agar Gubernur Koster melanjutkan kepemimpinannya sebagai Murdaning Jagat Bali disuarakan oleh Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) di Bali.

Bekerja fokus, tulus, dan lurus yang dilakukan Gubernur Koster benar-benar menghasilkan program nyata terhadap Desa Adat di Bali. Yaitu, keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat, Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman, Mekanisme, dan Pendirian Baga Utsaha Padruwen Desa Adat; Membentuk Dinas khusus yang menangani Desa Adat, yaitu Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali; Memberikan dana ke masing – masing Desa Adat senilai Rp 300 juta yang bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali atau kalau ditotal dana tersebut mencapai Rp 447.9 miliar dan diberikan secara langsung ke rekening Desa Adat yang jumlahnya 1.493 Desa Adat; Membangun Gedung Majelis Desa Adat Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Bali melalui CSR dari BUMN/BUMD serta Perusahaan Swasta di Bali; dan Memfasilitasi kendaraan operasional ke MDA Provinsi, Kabupaten/Kota melalui CSR.

Petajuh MDA Provinsi Bali Bidang Kelembagaan, I Made Wena memberi dukungan agar Gubernur Koster meneruskan masa kepemimpinan di Pemprov Bali pada periode berikutnya. Karena perjuangan Gubernur Koster terhadap penguatan kedudukan, tugas, dan fungsi desa adat di Bali sudah ada bukti nyata.

Made Wena yang merupakan tokoh masyarakat di Desa Adat Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Gubernur Koster yang telah memberikan perlindungan dan payung hukum terhadap keberadaan dan penguatan desa adat di Bali melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019. “Perda ini dapat mengajegkan desa adat di Bali. Karena regulasi ini benar-benar memberikan penguatan terhadap posisi desa adat di Bali sebagai sebuah desa yang bersifat otonom. Saya perlu menegaskan, keberadaan Perda Desa Adat di Bali sangat berfungsi untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dan desa adat di Bali tanpa mengurangi hak-hak otonom yang dimiliki oleh Desa Adat tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Pemkab Gelar Upacara Pemlehpeh di Tiga Lokasi

Dengan hadirnya Perda Desa Adat di Bali, Made Wena menerangkan bahwa sekarang posisi desa adat semakin kokoh sebagai lembaga yang memiliki peran penting di dalam menjaga keajegan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal di Bali di tengah keberagaman dan toleransi budaya yang terus berkembang.

Di era kepemimpinan Gubernur Koster juga tercatat telah mengeluarkan Pergub Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali. Kebijakan ini, kata Made Wena memberi penegasan terkait pengelolaan sumber-sumber keuangan di desa adat yang berasal dari APBD, APBN dan CSR. “Pergub Nomor 34/2019 ini mengatur pengelolaan keuangan antara pendapatan dan pengeluaran keuangan secara transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan melalui laporan keuangan yang detail dan memiliki perencanaan yang jelas,” jelasnya.

Untuk membantu penguatan desa adat di Bali, Gubernur Koster juga telah mencetak sejarah baru di OPD Pemprov Bali. Dimana, mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan dengan pengalamannya di Pusat mampu membentuk Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali. “Selama ini Dinas PMA sudah berjalan baik secara beriringan untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan desa adat di Bali dengan rasa saling asah-asih dan asuh ditengah perbedaan yang ada,” sebutnya.

Baca juga:  Wagub Cok Ace: Generasi Milenial Agar Meniru Keteladanan Pahlawan Pejuang Kemerdekaan

Tidak berhenti sampai di sana, pengalaman kepemimpinan Aayan Koster di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI juga mampu memberikan dana kepada 1.493 desa adat di Bali senilai Rp 300 juta yang bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali, atau kalau ditotalkan jumlah bantuan dana itu mencapai Rp 447,9 miliar. Karena itulah, saya berharap pemimpin Bali jika boleh diteruskan lagi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster di periode berikutnya. Apalagi, sosok Gubernur Bali kita yang sekarang ini sudah begitu tulus dan transparan memfasilitasi seluruh BUMN/BUMD serta Perusahaan Swasta di Bali bergotong royong membangun Gedung MDA Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Bali, hingga memfasilitasi kendaraan operasional MDA Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali melalui CSR,” kata Made Wena sembari menyatakan kini Gedung MDA bisa digunakan sebagai tempat yang representatif untuk menerima Prajuru Desa Adat se-Bali dan kendaraan operasional yang diberikan juga sangat bermanfaat besar untuk melaksanakan sosialisasi penguatan Desa Adat dari satu wilayah ke wilayah yang lainnya.

Bendesa Madya MDA Kota Denpasar, Anak Agung Ketut Sudiana menilai pasangan Gubernur Koster dan Wagub Cok Ace telah menorehkan capaian dan prestasi luar biasa pada empat tahun kepemimpinannya di Provinsi Bali yang dibuktikan oleh terwujudnya 44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru. Gubernur Koster dan Wagub Cok Ace sangat solid bekerja keras, fokus, tulus dan lurus melaksanakan 5 bidang prioritas pembangunan Daerah Bali dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Visi yang dijalankannya sangat bersifat fundamental dan komprehensif.

Baca juga:  Gubernur Koster Tinjau Beautifikasi Bandara Ngurah Rai

Sebagai tokoh yang berkecimpung dalam lembaga adat, Anak Agung Ketut Sudiana secara khusus memberi pandangan terhadap tonggak pertama Peradaban Penanda Bali Era Baru, yaitu memuliakan desa adat di Bali. Upaya memuliakan desa adat di Bali telah dilakukan Gubernur Koster melalui upaya nyata-nya, yaitu dengan memperkuat kedudukan, kewenangan dan fungsi desa adat dengan keluarnya Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali. “Regulasi ini merupakan langkah strategis, tak hanya pada skala lokal, tapi juga di lingkup nasional. Saya menilai, regulasi ini adalah strategi yang sangat komprehensif dalam rangka penguatan dan pemuliaan Desa Adat sebagai bentengnya Pulau Bali,” tegasnya.

Pihaknya mengapresiasi Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru di nomor 3, yaitu Perekonomian Adat Bali. Langkah Gubernur Koster dalam memberdayakan potensi perekonomian berbasis desa adat melalui Sistem Perekonomian Adat dalam wadah Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) yang diatur oleh Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2022 merupakan hal yang sangat strategis.

“Karena selain sisi adat dan budaya, penguatan ekonomi juga perlu didorong. Mengingat krama Bali memiliki potensi sumber daya yang luar biasa, namun dalam pengelolaan dan manajemen sangat membutuhkan dukungan dari Pemerintah Daerah Provinsi Bali melalui kebijakan dan regulasi. Jadi saya berharap BUPDA bisa menjadi wadah penguatan ekonomi yang berbasis Desa Adat, sehingga Krama Bali mampu meningkatkan daya saing dan tidak lagi menjadi penonton tumbuhnya ekonomi Bali,” pungkas Anak Agung Ketut Sudiana. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN