Terdakwa Dewa Rhadea tampak tersenyum dan berpelukan dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa I Dewa Rhadea Prana Prabawa, S.E., MBA., menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Senin (16/1). Keluarganya terlihat menangis mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang sedang membacakan vonis atas perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara yang berawal dari rencana investor dalam pembangunan LNG di Celukan Bawang dan sewa lahan Air Sanih itu, Dewa Rhadea dihukum oleh majelis hakim pimpinan Heriyanti dengan hakim anggota Konny Hartanto dan Nelson, dengan pidana penjara selama empat tahun. Vonis itu separuh dari sang ayah, yakni Dewa Ketut Puspaka, yang dihukum selama delapan tahun penjara.

Baca juga:  PPATK Diminta Mampu Tangani Modus Baru TPPU dan Pendanaan Terorisme

Yang membuat kuasa hukum pihak terdakwa, I Gede Indria, Sentanu dkk., cukup lega, pidana korupsi Dewa Rhadea juga tidak terbukti. Hakim menyatakan dakwaan kedua subsider JPU yang terbukti.

Masih dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, selain menghukum terdakwa empat tahun, juga menghukum Rhadea dengan pidana denda Rp 750 juta, subsider empat bulan kurungan.

Vonis itu jauh berbeda dari tuntutan JPU dari Kejati Bali, yang kemarin dihadiri Mira, Oka Adikarini dkk. Jaksa awalnya menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primair. Terdakwa juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua primair. Namun tuntutan itu oleh hakim dinilai tidak terbukti. Sehingga Dewa Rhadea dibebaskan dari pasal jeratan jaksa tersebut. Hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah dalam Pasal 5 TPPU, dalam dakwana kedua subsider JPU.

Baca juga:  BBPOM Temukan Rhodamin B Pada Kuliner di PKB

Dalam perkara ini, Dewa Rhadea sebelumnya dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain hukuman fisik, jaksa juga menuntut terdakwa Rhadea berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair enam bulan kurungan. JPU dari Kejati Bali pimpinan Eko Purnomo juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Dewa Gede Rhdhea Prana Prabawa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 4.870.000.000. Namun oleh hakim, uang pengganti itu tidak dikabulkan. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun JPU sama-sama masih menyatakan pikir-pikir. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Wisatawan Tiongkok Tewas saat Rafting, Polisi Tetapkan Murni Musibah
BAGIKAN