Kacabjari Klungkung di Nusa Penida I Putu Gede Darmawan saat membeberkan hasil penyelidikan Kasus BUMDes Toyapakeh dengan menetapkan tiga tersangka. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus perkara tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Nusa Penida, Klungkung. Ketiga tersangka itu adalah SA selaku Bendahara BUMDES Karya Mandiri, FA dan IR masing-masing selaku petugas administrasi dan petugas pungut. Tindakan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Kepala Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida I Putu Gede Darmawan, Senin (16/1) mengatakan, setelah menerima Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, pihaknya sudah melakukan ekspose terhadap perkara ini. Jaksa Penyidik dan dari hasil ekspose tersebut, menyimpulkan bahwa penanganan perkara dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni dengan menetapkan tersangka dan melanjutkan pemberkasan.

Baca juga:  Beraksi di Sejumlah TKP, Pelaku Curanmor Diamankan

Penetapan para tersangka, masing-masing berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.B-08/N.1.12.8/Fd.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 untuk tersangka SA dan IR, sedangkan untuk tersangka FA dengan Surat Penetapan tersangka No.B-09/N.1.12.8/Fd.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023. Darmawan menegaskan, peran dari masing-masing tersangka secara garis besar adalah tersangka SA selaku Bendahara BUMDES tidak mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Bendahara dalam pengelolaan keuangan BUMDES tidak pernah membuat neraca keuangan sejak awal berdirinya BUMDES.

Melalui perpanjangan tangan bendahara, yakni para petugas pungut tersangka IR dan FA dapat memanfaatkan uang hasil tabungan dari para nasabah untuk kepentingan pribadinya. “Dari kesalahan pengelolaan keuangan BUMDES tersebut para tersangka mendapatkan gaji dan keuntungan dikarenakan kondisi BUMDES selalu dianggap untung,” katanya.

Baca juga:  Ditingkatkan, Pengamanan di Gilimanuk

Para tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan denda minimal Rp 200 juta Kemudian Pasal Subsidair: Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan denda minimal Rp 50 juta. “Belum dilakukan penahanan kepada ketiga tersangka, kami menunggu kelengkapan pemberkasan dan administrasi lainnya,” tegasnya.

Baca juga:  Mantan Kadisbud Denpasar Disebut Rugikan Negara Rp 1,02 Miliar

Sebagaimana hasil penyidikan sebelumnya, ditemukan bahwa sejak awal berdirinya BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, bendahara tidak membuat buku kas neraca serta sistem pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual/konvensional. Hasil penyelidikan menemukan adanya selisih dana yang merupakan Kas Dalam Neraca sebesar Rp. 1.597.541.318. Hal ini diakui oleh 2 orang pegawai BUMDes, bahwa uang-uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kepentingan/kebutuhan sehari-hari.

Pengelolaannya yang tidak tepat oleh bendahara sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2022 dimana uang-uang yang diambil tersebut adalah uang tabungan dari para nasabah penabung serta uang angsuran dari para nasabah kredit. (Bagiarta/Balipost)

 

BAGIKAN