AMLAPURA, BALIPOST.com – Setiap desa adat memiliki waktu tertentu dalam melaksanakan upacara pitra yadnya atau pengabenan. Ada yang memperbolehkan untuk melakukan pengabenan sendiri-sendiri ataupun terdapat pula mengikuti pengabenan secara massal. Khusus di Desa Adat Lebu, Desa Lokasari, Sidemen, Karangasem, tidak memperbolehkan warganya melakukan pengabenan secara pribadi.
Upacara pitra yadnya diharuskan secara massal yang digelar setiap 10 tahun sekali. Ketentuan tersebut pun sudah tertuang dalam awig-awig desa setempat. Bendesa Adat Lebu, I Wayan Darmanta mengungkapkan, tradisi tersebut sudah berlangsung sejak dahulu. Hal itu diterapkan guna mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh yang memiliki upacara. “Kalau itu dilakukan secara pribadi, berapa biaya akan dikeluarkan? Krama disini pasti akan matulung,” ujarnya.
Meskipun berasal dari keluarga berada, Darmanta mengaku tetap tidak memperbolehkan kramanya melakukan pengabenan secara pribadi. Apabila itu dilanggar, maka yang bersangkutan akan dikenai denda. “Dendanya 2 ribu kepeng uang bolong. Ditambah juga melakukan pacaruan gumi, pasti jelek kelihatannya dan akan terus dibicarakan,” katanya.
Dia menjelaskan, hingga saat ini belum ada warganya yang melanggar awig-awig yang sudah dibuat tersebut. Semuanya mengikuti awig-awig dengan melaksanakan pengabenan secara massal dalam waktu 10 tahun sekali. “Sampai sekarang tidak ada yang melanggar,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, ada hal yang berbeda di Desa Adat Lebu, disana untuk orang yang meninggal dunia tidak diperbolehkan untuk dibakar. Semuanya harus di kubur. Terkecuali yang meninggal tersebut menderita penyakit yang berbahaya untuk menyebar. “Seperti penyakit kurap, supaya tidak menyebar makanya harus langsung dibakar,” bebernya. (Eka Parananda/balipost)