Suasana rapat paripurna di DPRD Jembrana terkait pembahasan revisi Perda RTRW. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – DPRD Jembrana akhirnya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042. Ranperda usulan eksekutif ini ditandai dengan pembacaan penjelasan Bupati Jembrana dalam rapat paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (16/1), di ruang sidang utama kantor DPRD Jembrana.

Wakil Bupati Jembrana IGN Patriana Krisna membacakan penjelasan bupati yang menilai ranperda ini penting dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta situasi dan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi ini, Wabup menyebutkan perkembangan pembangunan di Kabupaten Jembrana yang berkembang sangat pesat mengakibatkan terjadinya tekanan terhadap lingkungan fisik.

Baca juga:  RTRWP Bali Ketok Palu, Teluk Benoa Tetap Kawasan Konservasi

Untuk itu diperlukan upaya mencegah atau mengatasi tekanan atau ancaman dari kegiatan ini agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan fisik maupun lingkungan sosial budaya. “Penataan ruang di Kabupaten Jembrana saat ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2012-2032, dapat ditinjau atau disempurnakan kembali sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penataan ruang,” katanya.

Baca juga:  Diterjang Banjir, Senderan di Areal Subak Kedua Lelateng Jebol

Peninjauan atau penyempurnaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 tahun dan ditetapkan dengan perda. Berdasarkan hasil peninjauan kembali (PK), disimpulkan bahwa RTRW Kabupaten Jembrana 2012-2032 menghasilkan rekomendasi revisi. Revisi tersebut diperlukan mengingat fungsi dari RTRW sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu disesuaikan.

Ranperda ini diperlukan guna mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Jembrana yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjati diri, berdaya saing, ramah lingkungan, berkelanjutan terintegrasi dengan kawasan strategis nasional Sarbagita. Sebagai pusat pariwisata budaya yang didukung sektor pertanian, perdagangan, dan jasa berbasis budaya dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana.

Baca juga:  Pimpinan DPRD Jembrana Harapkan Momen Idul Fitri untuk Saling Memaafkan

Ranperda tentang RTRW Kabupaten Jembrana tahun 2022-2042 ini dijabarkan akan memuat beberapa materi yang tertuang dalam 16 bab dan 102 pasal. Wabup Patriana Krisna yang mewakili Bupati Jembrana, I Nengah Tamba mengharapkan untuk kesempurnaan perda perlu adanya masukan dan pandangan dari segenap anggota DPRD Jembrana. (Surya Dharma/balipost)

 

BAGIKAN