Tersangka kasus korupsi dana pensiunan veteran, I Wayan Darsana (42) dilimpahkan tahap II, Selasa (17/1). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gaji pensiunan veteran.  Tersangka atas nama tersangka I Wayan Darsana (42).

Penyerahan ini dilakukan penyidik, Selasa (17/1) pada penuntut umum Kejaksaan Negeri Tabanan. “Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tabanan, hari ini,” kata Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom S.H didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika, S.H.

Baca juga:  Tim Kabaddi Porprov Tabanan Latihan Bareng Badung

Adapun tersangka Wayan Darsana selaku Duta Pos bagian pengolahan atau bagian proses dan antaran Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti wilayah Tabanan. Diterangkannya, terdakwa telah mengetahui 6 penerima gaji pensiun veteran yang telah meninggal dunia atas laporan dari pihak keluarga para penerima pensiun.

Namun oleh yang bersangkutan, laporan kematian tersebut tidak diteruskan, baik kepada Kepala Cabang Kantor Pos Baturiti dan PT. Taspen Denpasar. Sehingga gaji pensiun veteran yang telah meninggal tetap dicairkan dan diambil oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:  Kasus Korupsi DAPM Kediri, Empat Tersangka Baru Ditetapkan

Modusnya, terdakwa mengambil gaji pensiun veteran sebanyak 6 orang dengan cara mengantarkan uang pensiun veteran sesuai alamat penerima berikut membawa dokumen berupa serah terima panjar kunjungan pensiun, carik dapem Taspen, tanda terima penarikan rekening, dan KP2 (arsip Kartu pembayaran pensiun). Selanjutnya, berpura-pura telah mengantarkan gaji pensiun veteran yang telah meninggal tersebut dengan memalsukan tanda tangan atau cap jempol para penerima gaji tersebut untuk dibubuhkan di atas seluruh dokumen yang dibawa.

“Oleh terdakwa gaji pensiunan veteran yang telah meninggal ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Baca juga:  Ada Materi yang Perlu Diperjuangkan, Kejari Tabanan Banding Putusan JDA

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp617.215.200. Terdakwa ditahan di Polres Tabanan selama dua minggu ke depan.

Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika menambahkan, ada pertimbangan subjektif dan objektif dalam penahanan terhadap tersangka. seperti, ancaman hukuman tersangka di atas lima tahun.

Kemudian, pertimbangan tersangka dapat melarikan diri atau menghilangkan batang bukti. selain juga pertimbangan bahwa tersangka dapat mengulangi perbuatan yang sama. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN