Truk ODOL diukur petugas. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengujian Kendaraan Bermotor atau KIR di Jembrana menerapkan aturan truk zero over dimension overload (ODOL). Jika kedapatan melanggar, para pemilik yang melakukan pengujian di KIR diminta membuat surat pernyataan untuk segera menormalisasi kendaraannya.

Kepala Bidang Perhubungan pada Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, I Gede Riadi, Rabu (18/1), mengatakan hingga Desember 2022, ada lima unit truk yang over dimensi dilakukan normalisasi dengan dipotong. “Sejumlah pemilik kendaraan sudah bersedia dan melakukan pemotongan. Ini kita terapkan berdasarkan surat perintah normalisasi dimensi dari balai pengujian kendaraan bermotor,” kata Ariadi.

Baca juga:  Ini, Pengganti Kartu KIR Manual

Jika uji KIR enam bulan selanjutnya belum dilakukan pemotongan, akan ditindak tegas. Sebagian besar yang diketahui melebihi dimensi, sengaja melakukannya agar dapat memuat barang lebih banyak.

Dan dari awal sejak dilakukan pengujian termasuk pengukuran dimensi dilakukan antisipasi dengan ketegasan penerapan aturan. Yang memiliki wewenang untuk pemotongan dari perusahaan atau bengkel karoseri.

Uji kendaraan dilakukan setiap enam bulan sekali dan sebagian besar di KIR Jembrana merupakan kendaraan dari wilayah sekitar Jembrana. Bagi kendaraan yang sudah membuat surat pernyataan akan dilakukan pengawasan, termasuk setelah enam bulan melakukan KIR ulang. Ketika di jalan diketahui ODOL beroperasi, kewenangan menindak menurutnya dari kepolisian dan instansi terkait. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Usaha Produksi Temulawak di Bebalang Ditutup
BAGIKAN