Prof. Dr. drh. I Made Damriyasa, M.S. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali memiliki potensi luar biasa di bidang pengobatan tradisional (usadha) Bali yang menjadi sumber penghidupan. Namun keberadaannya belum ada yang berani menampilkannya hingga menjadi suatu kebanggaan krama Bali.

Atas dasar itu, Gubernur Bali, Wayan Koster secara genial memberdayakan kesehatan tradisional Bali melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dengan berbagai kebijakan. Pelayanan Usadha Bali yang dikembangkan Gubernur Koster ini sebagai bentuk penguatan kearifan lokal Bali sekaligus untuk mendukung Ekonomi Kerthi Bali.

Rektor UNHI Denpasar, Prof. Dr. drh. I Made Damriyasa, M.S., mengungkapkan Bali dianugerahi kekayaan alam, manusia, dan kebudayaan yang potensial dikembangkan menjadi kesehatan tradisional. Alam Bali memiliki berlimpah keanekaragaman tumbuh-tumbuhan endemik yang sangat bermanfaat untuk kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan itu sendiri.

Manusia Bali secara natural memiliki bakat hidup untuk menyehatkan raga dan jiwa dengan mendayagunakan tumbuh-tumbuhan sebagai sumber pengobatan. Terlebih, leluhur dan lelangit Bali telah mewariskan berbagai susastra lontar usadha yang berisikan sistem pengetahuan dan teknologi penyehatan tradisional.

Sehingga, pelayanan kesehatan tradisional Bali perlu dikembangkan berbasis potensi alam, manusia, dan kebudayaan Bali dari hulu sampai hilir. Sehingga memberi manfaat dan menjadi sumber penghidupan untuk masyarakat. “Atas dasar tersebut Bapak Gubernur Bali Wayan Koster mengangkat kesehatan tradisional Bali sebagai program dalam pembangunan di bidang kesehatan,” ujar Prof. Damriyasa.

Baca juga:  Konsep Ekonomi Kerthi Bali Digagas Koster Wujudkan Keharmonisan Pembangunan

Dikatakan, kekayaan alam, manusia, dan kebudayaan Bali yang sangat potensial dikembangkan untuk kesehatan tradisional, tidak pernah diberdayakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pelayanan kesehatan tradisional Bali tidak pernah mendapat pengakuan dari Pemerintah Daerah dan tidak memiliki standar, serta tidak mendapat pelindungan hukum. Tidak ada pembinaan, pengawasan, dan sertifikasi pelayanan kesehatan tradisional oleh pemerintah daerah.

Namun, Prof. Damriyasa mengakui Gubernur Koster secara genial berpihak untuk memberdayakan anugerah kekayaan alam, manusia, dan kebudayaan Bali di bidang kesehatan tradisional. Yaitu, dengan membentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali. Mendorong dibukanya layanan kesehatan tradisional di Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta, Puskesmas, serta Klinik Kesehatan.

Membangun Pusat Pengolahan Pasca Panen Tanaman Obat (P4TO) di Karangasem, Bangli, dan Tabanan. Mendorong pengembangan industri herbal skala besar di Bali sebagai sumber ekonomi baru masyarakat dalam rangka implementasi Transformasi Ekonomi Kerthi Bali.

Memprakarsai pembentukan Bali Maha Usadhi, yaitu asosiasi penyehat tradisional Bali. Dan emprakarsai pembentukan Gotra Pangusadha, yaitu gabungan profesi pengobat tradisional Bali. “Keberpihakan pada pelayanan kesehatan tradisional Bali ini secara langsung memberikan pengakuan, legitimasi, dan pelindungan bagi pelaku, industri, dan pengguna layanan kesehatan tradisional Bali,” tandasnya.

Baca juga:  Kabupaten Ini, Terbanyak Sumbang Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Prof. Damriyasa mengatakan, Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar yang merupakan salah satu perguruan tinggi yang mengembangkan pengobatan tradisional khususnya pengobatan tradisional Bali sangat mengapresiasi program dan kebijakan Gubernur Koster atas keberpihakannya pada pelayanan kesehatan tradisional Bali yang secara langsung memberikan pengakuan, legitimasi, dan pelindungan bagi pelaku, industri, dan pengguna layanan kesehatan tradisional Bali.

Untuk mendukung program tersebut, dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang pelayanan kesehatan tradisional Unhi Denpasar sedang mengusulkan program profesi sebagai kelanjutan Program S1 Kesehatan Tradisional yang saat ini dimiliki oleh Unhi Denpasar. Dengan program dan kebijakan tentang pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Provinsi Bali, tentu banyak dibutuhkan tenaga-tenaga pengobat tradisional yang professional. “Untuk itu kami mengajak generasi muda untuk bergabung ke Unhi Denpasar memperdalam kesehatan tradisional Bali,” tandasnya.

Dirut RSUD Bali Mandara, dr. Ketut Suarjaya mengatakan kesehatan tradisional Bali yang dikembangkan merupakan bentuk nyata keberpihakan Gubernur Koster dalam bentuk penguatan kearifan lokal Bali. Bahkan, langkah ini sangat bermanfaat sebagai salah satu modalitas therapi yang berjalan beriringan dengan kesehatan konvensional.

Baca juga:  Perempuan Tetap Pegang Peran Penting dalam Pemulihan COVID-19

Pelayanan kesehatan tradisional sudah ada sebelum adanya kesehatan konvensional dan masih tetap dipercaya sampai saat ini. Dan itu telah diakui keberadaannya oleh pemerintah. “Terobosan yang luar biasa dilakukan oleh Bapak Gubernur (Wayan Koster, red) dengan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional di fasilitas kesehatan, membangun Pusat Pengolahan Pasca Panen Tanaman Obat (P4TO) di 3 tempat, yaitu Tabanan, Bangli, dan Karangasem yang memproduksi obat-obat herbal yang berkhasiat akan memperkuat pelayanan kesehatan tradisional sekaligus juga mendukung penguatan ekonomi masyarakat,” ujar mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali ini.

Alasan usadha Bali mendukung penguatan ekonomi masyarakat Bali, dikatakan karena petani bisa menanam tumbuhan yang berkhasiat obat, laku di beli oleh P4TO dan diolah menjadi obat herbal yang memiliki manfaat untuk pengobatan. Apalagi, Gubernur Koster telah membentuk wadah para pengusada dalam bentuk Gotra Pangusada. “Upaya ini tentu karena kepedulian dan keberpihakan yang luar biasa dari Bapak Gubernur di bidang kesehatan untuk mengembangkan pelayanan kesehatan masyarakat yang terjangkau, merata, adil dan berkualitas,” pungkasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN