Satpol PP Kabupaten Gianyar menertibkan proyek pembangunan villa lantai 3 di Desa Saba karena belum mengantongi izin bangunan. (BP/Dokumen)

GIANYAR, BALIPOST.com – Tim Satpol PP Kabupaten Gianyar, Kamis (19/1) menghentikan sementara pembangunan sebuah villa berlantai 3 di Banjar Saba, Desa Saba. Langkah penghentian pembangunan ini untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha ketika diminta konfirmasinya membenarkan tim gabungan diturunkan untuk menertibkan proyek pembangunan sebuah villa di Desa Saba. Diungkapkannya, pembangunan villa lantai 3 berdekatan dengan tempat suci atau merajan warga di Banjar Saba. “Keberadaan proyek bangunan villa ini ditertibkan karena dikeluhkan warga sekitar,” ucapnya.

Baca juga:  Ditemukan, Sembilan Titik Penambangan Batu Padas Ilegal di Blahbatuh

Watha menjalaskan, selain petugas Satpol PP hadir dalam penertiban tersebut Prebekel Desa Saba, Staf Kantor Desa Saba, Pecalang Desa Saba, dan Babinkamdimas. Dari hasil pengecekan perbekel bersama petugas Satpol PP memang benar mendapati proyek pembangunan villa lantai 3. “Ketika dilakukan upaya pemeriksaan, pelaksana proyek tidak bisa menunjukan izin bangunan,” jelasnya.

Dipaparkannya, karena tidak mengantongi izin Sat Pol PP memberikan surat peringatan pertama dan menghentikan sementara proses pembangunan villa tersebut. Petugas Satpol PP selanjutnya meminjam 1 buah KTP pengawas bangunan. “Selasa 24 Januari 2023 pemilik bangunan diarahkan menghadap ke Kantor Satpol PP Gianyar,” ucapnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  1,7 Ton Sampah Plastik Ditukarkan Beras

 

BAGIKAN