Ilustrasi - Campak. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit campak di Indonesia dilaporkan dari 31 provinsi di Indonesia hingga Desember 2022. “Jumlah kejadiannya sampai dengan Desember 2022 dilaporkan dari 31 provinsi. Pasiennya hampir di semua umur,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (19/1).

Ia mengatakan, kasus campak yang dilaporkan dari daerah kepada Kemenkes berjumlah 3.341 kasus di 223 kabupaten/kota. Penyakit campak disebabkan oleh virus yang dapat ditularkan melalui batuk dan bersin dari satu penderita ke orang lain.

Baca juga:  Menko Airlangga Sebut Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Segera Dimulai

Kemenkes mengimbau agar masyarakat mewaspadai penyakit tersebut dengan memahami karakteristik gejala yang timbul pada pasien. “Gejala penyakit campak adalah demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit (rash) disertai dengan batuk dan atau pilek dan atau konjungtivitis (mata merah akibat peradangan) yang dapat berujung pada komplikasi berupa pneumonia, diare, meningitis,” katanya.

Ia mengatakan kasus saat ini meningkat sebesar 32 kali lipat dikarenakan cakupan imunisasi campak sepanjang kurun 2020–2022 tidak sesuai target.

Baca juga:  Rumah Dinas Yasin Limpo Digeledah, KPK Tingkatkan Status Kasus Korupsi Kementan

Salah satu faktornya, kata dia, sebab fokus layanan kesehatan sepanjang pandemi COVID-19 fokus pada upaya pengendalian SARS-Cov-2 penyebab COVID-19.

Berdasarkan laporan Kemenkes, cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi mengalami penurunan peserta pada angka 84 persen dari target imunisasi sebanyak 92 persen.

Imunisasi campak diberikan bersamaan dengan vaksin rubella dalam satu paket vaksin Campak-Rubella sebanyak tiga kali suntikan, yaitu pada umur 9 bulan, 18 bulan dan pada anak setara kelas 1 SD/MI/sederajat, demikian Siti Nadia Tarmizi. (BP/Ant)

Baca juga:  Pertama Kalinya, Beijing Laporkan Nihil Kasus COVID-19 Sejak Wabah Baru Merebak

 

BAGIKAN