Suasana rapat paripurna di DPRD Bangli Rabu (18/1) sore. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – DPRD Bangli kini menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2022-2042. Ranperda tersebut disampaikan Bupati Bangli pada rapat paripurna di DPRD Bangli, Rabu (18/1) sore.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan Perda RTRW merupakan cetak biru yang menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan ruang dalam penyusunan program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang. Sekaligus menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi pengarahan pemanfaatan ruang di daerah.

Selain itu, Perda RTRW juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam meningkatkan iklim investasi di daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai semangat UU Cipta Kerja.

Adapun isu-isu strategis terkait penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Bangli yang menjadi prioritas antara lain, percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Daerah serta meningkatkan konektivitas antar wilayah melalui pengembangan wilayah berdasarkan potensi dan sumberdaya ekonomi wilayah. “Sehingga sangat penting untuk menyesuaikan pemanfaatan ruang dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2022-2042,” kata Sedana Arta.

Baca juga:  Puri Kelodan Karangasem Bertekad Penuh Dukung Dana-Dipa di Pilkada

Terhadap ranperda tersebut, empat fraksi di DPRD Bangli menyampaikan pemandangan umumnya masing -masing. Fraksi Golkar dalam pemandangan umumnya menyoroti Pasal 72 huruf d tentang penetapan tata bangunan khusus bagi yang berada di kawasan sempadan jurang.

Pada intinya fraksi Golkar mempertanyakan apakah Pemkab Bangli akan membuatkan peraturan khusus terkait dengan pembangunan di kawasan sempadan jurang dengan kriteria-kriteria arsitektur bangunan yang ramah lingkungan. Selain itu Golkar juga menanyakan apakah sebelum memberikan peluang untuk melakukan pembangunan di Kawasan sempadan jurang, Pemkab Bangli sudah melakukan uji kelayakan terlebih dahulu. Mengingat bahwa sempadan jurang mempunyai fungsi untuk menjaga pelestarian lingkungan.

Baca juga:  Suasana Haru Iringi Pelepasan Kolonel Cantiasa

Fraksi Golkar juga mempertanyakan pertimbangan penghapusan konsep Tri Wana yang sebelumnya diatur dalam Perda Kabupaten Bangli No. 9 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2013 – 2023. Karena menurut pandangan Golkar konsep tersebut layak untuk diterapkan kembali sebagai upaya pelestarian hutan dan sebagai upaya menata kawasan suci yang pro lingkungan.

Fraksi Partai Demokrat dalam pemandangan umumnya berharap RTRW Kabupaten Bangli dapat mengadopsi tentang visi misi Geopark Unesco dengan azas menyelamatkan bumi dengan tidak merubah bentangan alam serta mensejahterakan masyarakat secara keseluruhan. Fraksi PDIP berharap perda RTRW Bangli nantinya betul-betul berpihak kepada kepentingan masyarakat. Fraksi Restorasi Hati Nurani mengharapkan dalam pembahasan ranperda ini betul-betul diberikan ruang dan waktu untuk dibahas bersama-sama.

Baca juga:  Dimeriahkan Parade Okokan, PDIP Bali Daftarkan Bacaleg DPRD Bali

Bupati Sedana Arta menyampaikan jawaban atas pemandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi. Dalam rapat itu Bupati juga menyampaikan bahwa Ranperda ini telah melalui proses diskusi yang sangat alot dalam pembahasan lintas sektoral Kementerian dan Lembaga terkait dan pada akhirnya telah mendapat persetujuan substansi. “Terdapat batas waktu yang harus dipenuhi sejak dikeluarkannya surat persetujuan substansi untuk mendapat persetujuan Bersama dengan DPRD. Saya menyampaikan harapan yang besar agar segera mendapat persetujuan bersama untuk berikutnya dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya yakni evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Bali,” kata Sedana Arta. (adv/balipost)

BAGIKAN