Ilustrasi uang. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jumlah desa di Denpasar tidak terlalu banyak. Karena beberapa wilayah sudah berstatus kelurahan. Dari 43 desa/kelurahan yang ada, hanya terdapat 27 desa.

Dalam proses pembangunan desa, pemerintah sejak beberapa tahun lalu telah mengucurkan dana desa. Untuk tahun ini, Pemkot Denpasar telah mendapatkan Rp33 miliar yang akan disebar ke masing-masing desa dengan besaran yang berbeda.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), I Wayan Budha yang dihubungi, Kamis (19/1) mengatakan alokasi dana desa untuk Denpasar sudah turun. Besarannya cukup mengembirakan, karena berada di atas jumlah tahun 2022 lalu.

Baca juga:  5 Jajanan Ini Viral di TikTok, Dari Harga Puluhan Ribu Seporsi hingga Jutaan Rupiah

Pada tahun lalu, dana desa yang dikucurkan pemerintah mencapai Rp 28 miliar. Namun, kini jumlahnya lebih besar, yakni Rp 33 miliar lebih, tepatnya Rp 33.043.904.000. Dana desa ini akan disalurkan ke 27 desa yang ada di Kota Denpasar.

Dikatakan, besaran dana desa itu menjadi kewenangan pusat, karena mereka yang menghitung. Aturannya sudah jelas. “Sekarang tahun 2023 meningkat jadi Rp33 miliar, pusat yang langsung menghitung,” katanya.

Budha mengatakan, untuk saat ini dana desa tersebut belum diterima oleh masing-masing desa. Hal ini karena masih dalam proses pemindahbukuan dari pusat ke rekening desa. Penyaluran dana desa ke masing-masing desa termasuk besarannya diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Baca juga:  Dipertanyakan, Motor Dinas Diatasnamakan Pribadi

Adapun beberapa hal yang digunakan sebagai dasar pengalokasian dana desa ini. Pertama dihitung berdasarkan pada alokasi dasar yang berkaitan dengan jumlah penduduk. Ada juga alokasi afirmasi yang terkait dengan ketertinggalan desa. Selanjutnya ada alokasi kinerja dan terakhir ada alokasi formula.

“Untuk pemantauan dan evaluasi juga ada proses dan kewenangannya juga diatur dalam PMK itu, pengawasan di lapangan dilaksanakan oleh camat dan APIP,” katanya.

Baca juga:  September 2022, Jumlah Pemilih Mencapai 3.120.035 Orang

Alokasi dana desa di Denpasar untuk masing-masing desa pun bervariasi sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dalam PMK. Dimana alokasi dana desa tertinggi diperoleh oleh Desa Dauh Puri Kaja dengan nilai Rp 1.876.830.000. Sedangkan alokasi dana desa terendah di Kota Denpasar yakni Rp 817.962.000 untuk Desa Dauh Puri Kangin. (Asmara Putera/balipost)

 

BAGIKAN