Ogoh-ogoh. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung, mengeluarkan kriteria pelaksanaan Lomba Ogoh-ogoh 2023. Salah-satu kriteria yang wajib dipatuhi oleh Sekaa Teruna (ST) atau Yowana adalah tinggi ogoh-ogoh maksimal lima meter, diukur dari atas alas atau kotak.

Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha, Jumat (20/1), mengatakan pihaknya telah menyusun kriteria ogoh-ogoh yang dilombakan dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1945. Setidaknya, ada enam kriteria yang telah disepakati.

Seperti, ogoh-ogoh terbuat dari bahan-bahan alam ramah lingkungan. “Jadi tidak diperbolehkan menggunakan styrofoam, spon, dan plastik sekali pakai. Termasuk, tinggi ogoh-ogoh minimal tiga meter dan maksimal lima meter diukur dari atas alas kotak,” ujarnya.

Baca juga:  Eksekusi Hotel White Rose, Kuasa Hukum Termohon Sebut PN Denpasar Sewenang-wenang

Menurutnya, bentuk ogoh-ogoh juga diatur harus bercirikan tradisi Hindu Bali dengan tidak menampilkan unsur Politik, SARA, dan Pornografi. Wujud ogoh-ogoh dapat berupa Santa Rupa (figur Dewa) atau Rudra Rupa (figur Raksasa).

“Kami juga meminta narasi atau sinopsis ogoh-ogoh dipajang pada saat penilaian.Pada saat penilaian juga keputusan tim juri berlaku mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” ucapnya.

Dikatakan, penilaian tingkat kabupaten dilaksanakan pada tanggal 13  hingga 14 Maret 2023. Tim juri kabupaten menetapkan tiga ogoh-ogoh sebagai Predikat Terbaik I, II, III dan Harapan I, Harapan II dan Harapan III. “Kami akan mengumumkan hasil penilaian pada tanggal 15 Maret mendatang,” sebutnya.

Baca juga:  Kodam Gelar Simulasi Vaksinasi COVID-19, Ini Alurnya

Terkait hadiah, mantan Camat Petang ini memaparkan, peraih juara I akan memperoleh hadiah uang sebesar Rp15.000.000. Juara II akan memperoleh hadiah uang sebesar Rp12.000.000. Juara III memperoleh hadiah uang sebesar Rp9.000.000. Juara Harapan I, II, III memperoleh hadiah uang sebesar Rp5.000.000. “Masing-masing pemenang juga akan mendapatkan piagam penghargaan,” katanya.

Seperti diketahui, jumlah Sekaa Teruna (ST) dan Yowana yang tercatat di Kabupaten Badung mencapai 584 ST dan Yowana. Bantuan hibah yang diberikan kepada ST dan Yowana sebesar Rp10.000.000. Bantuan pemerintah ini digunakan untuk membuat Ogoh-ogoh serangkaian Nyepi Saka 1945.

Baca juga:  Pelantikan Perbekel di Badung Tetap Digelar Meski Ada Sengketa, Ini Komentar Ketua DPRD

Penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban hibah kepada Bupati melalui Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, dilengkapi dengan bukti pengeluaran dan dokumentasi. Pertanggungjawaban wajib disampaikan kepada Bupati paling lambat satu bulan dari selesainya pelaksanaan kegiatan. (Parwata/balipost)

BAGIKAN