Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Usman Kansong. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Para penyelenggara sistem elektronik (PSE) baik dari Pemerintah Daerah maupun Universitas yang situs website-nya disusupi oleh situs judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyiapkan ruang klarifikasi. Para pemilik website bisa menjelaskan terjadinya hal ini.

“Kita ingin minta penjelasan mengapa ini (judi online) bisa masuk. Sistem proteksi-nya seperti apa. Jadi kita minta penjelasan kepada mereka,” kata Direktur Jendral Informasi Komunikasi Publik Usman Kansong, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (20/1).

Baca juga:  Pemda Dengan Tingkat Inflasi Tinggi Agar Melakukan Terobosan Kreatif

Menurut Usman, situs pemerintah daerah dan universitas merupakan sistem elektronik dengan kategori publik. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 71 tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), Kemenkominfo memang diamanatkan untuk mengawasi penyelenggara sistem elektronik (PSE) tidak hanya dari sektor privat tapi juga sektor publik.

Ketika terjadi insiden yang membahayakan sistem elektronik, proses klarifikasi dibutuhkan oleh Kemenkominfo sebagai pengawas untuk menilai tingkat kelalaian PSE terkait.

Jika ditemukan kelalaian dalam tanggung jawabnya mengamankan sistem elektronik, maka nantinya PSE terkait akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kefatalan kerentanan-nya. “Kita bisa sanksi itu (PSE) tergantung tingkat kelalaiannya. Ada banyak tingkat sanksi mulai teguran hingga penutupan akses sehingga sistemnya tidak bisa lagi diakses,” ujar Usman.

Baca juga:  Menkominfo Bertemu Menteri Media Massa Sri Lanka, Bahas Upaya Lawan Infodemi

Dalam PP 71/2019 beberapa sanksi yang bisa dikenakan terhadap PSE yang lalai memenuhi kewajiban-nya di antaranya teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, serta dikeluarkan dari daftar resmi PSE terdaftar.

Sebelumnya, dalam beberapa bulan terakhir ditemukan situs-situs website baik dari Pemerintah Daerah, sekolah, maupun universitas yang mengandung muatan judi online.

Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) bahkan mengungkapkan bahwa kasus serupa telah ditemukan sejak Desember 2022.

Baca juga:  Demi Kepentingan Konsumen, BPKN Desak RT RW Net Ikuti Regulasi Kemenkominfo

Dalam temuan BSSN didapati ada 291 situs website milik PSE publik yang terpapar muatan judi online dengan rincian 30 situs web milik Pemerintah, 38 situs web milik sekolah, dan 68 situs web perguruan tinggi. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN