GIANYAR, BALIPOST.com – Enam kecamatan di Kabupaten Gianyar memperpanjang masa pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PPKD) untuk pemilu serentak 2024. Hal ini dikarenakan kebutuhan jumlah dari dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan belum terpenuhi disemua kecamatan.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan pada rapat Koordinasi bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gianyar terkait pembentukan PPKD di Kabupaten Gianyar Senin, (23/1), di Kantor Bawaslu Kabupaten Gianyar mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran Ini karena belum terpenuhinya jumlah keterwakilan perempuan dan jumlah 2 kali dari kebutuhan di Kelurahan/Desa pada beberapa Kecamatan di Kabupaten Gianyar.
Diungkapkannya, dengan masih belum tercapainya keterwakilan perempuan dan 2 kali kebutuhan di Kelurahan/Desa pada setiap Kecamatan, oleh karena itu pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa di beberapa Kecamatan pada Kabupaten Gianyar diperpanjang mulai tanggal 24 Januari sampai 26 Januari. Hal tersebut tidak berlaku untuk Kecamatan Gianyar karena sudah memenuhi seluruh kebutuhan pelamar sesuai ketentuannya.
Hartawan menjelaskan, kendala belum terpenuhinya keterwakilan perempuan karena pertama jadi pengawas itu dianggap pekerjaan beresiko, sehingga khususnya kaum perempuan (gender) minim pelamar. “Setiap desa harus ada pelamar wanita, kalau tidak ada pendaftar wanita maka harus diperpanjang,” ucapnya.
Hartawan menambahkan bahwa pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa dapat dilakukan dengan lintas Desa asal masih dalam Kecamatan yang sama. Bawaslu Kabupaten Gianyar tersebut menyampaikan bahwa masih banyak Kelurahan/Desa yang bahkan belum terdapat pelamar sama sekali, tentu diharapkan Panwaslu Kecamatan dapat melakukan dan memaksimalkan pendekatannya dengan pihak Kelurahan/Desa agar terpenuhnya jumlah pelamar yang dibutuhkan.
Sejak dibuka dari tanggal 14 sampai 19 januari jumlah pendaftar calon PPKD di Kabupaten Gianyar tercatat sejumlah 123 orang pendaftar yang tersebar pada 7 Kecamatan di Kabupaten Gianyar, dan hanya Kecamatan Gianyar yang sudah memenuhi kebutuhan pendaftar sesuai dengan ketentuannya jadi untuk 6 yang lain memasuki masa Perpanjangan Pendaftaran calon Panitia Pengawas Kelurahan/Desa. (Wirnaya/Balipost)