Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Keluarga korban rudapaksa di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, mendesak pihak kepolisian segera mengambil langkah hukum, yakni menangkap kedua terduga pelaku. Ditemui di rumah korban yang terletak di pelosok desa, Senin (23/1) keluarga korban minta keadilan.

“Kenapa kedua pelaku belum juga ditangkap? Kami khawatir. Takutnya jika tidak diberikan efek jera mereka terus melakukan pelecehan terhadap anak dan jadi predator anak,” kata LP, bibi korban.

Baca juga:  Ngaku Dirudapaksa Kakak Ipar, Siswi SMA Lapor Polisi

Apalagi menurutnya, salah seorang pelaku yakni GP (55), merupakan seorang residivis yang pernah dipenjara juga karena kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur. Ia mengungkapkan, korban yang anak yatim dan tinggal bersama neneknya yang tidak mampu ini diketahui dicabuli berawal ketika korban mengaku belum haid dan minta dibelikan minuman bersoda.

Bahkan, korban mengaku sempat disuruh beli kondom oleh pelaku. Setelah diusut ternyata korban dicabuli oleh GP dua kali di rumput dekat kandang sapi.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19, Dua Desa di Denpasar Tambah Warganya Meninggal

Kemudian juga sempat dicabuli dua kali juga oleh terduga pelaku lain yakni PN (60) di lokasi yang sama. “Kami khawatir jika mereka tidak ditangkap akan ada korban baru,” jelasnya.

Bahkan, …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN