I Ketut Suandita saat diamankan di Polsek Denut. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Ketut Suandita (27) beralamat di Desa Mas, Ubud, ditangkap aparat karena melakukan pemalakan bermodus sumbangan ogoh-ogoh di Denpasar Timur (Dentim). Kasusnya tidak diproses karena para korban tidak mau lapor serta sudah memaafkan.

Kali ini Suandita beraksi lagi di wilayah Denpasar Utara (Denut) dan diamankan oleh anggota Polsek Denut pada Minggu (22/1). Modusnya sama, mengatasnamakan banjar dan pecalang meminta sumbangan untuk pembuatan ogoh-ogoh. Kejadian ini viral di media sosial (medsos) beberapa hari lalu.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (23/1) menjelaskan, sebagai pelapor Islami Yola Vijayantin (23) dan TKP-nya di Jalan Ahmad Yani Utara, Peguyangan, Denut. Kasusnya terjadi pada Selasa (10/1) pukul 12.00 WITA.

Baca juga:  LPD Desa Adat Penaga Digeledah Kejari

“Sebenarnya kasus yang terjadi di wilayah Denut duluan terjadi dari di Dentim,” ujarnya.

Kronologisnya, lanjut AKP Sukadi, pada Selasa pukul 12.00 WITA, Yola sedang kerja di Laundry dan pelaku mengaku bernama Eka Kana. Pelaku mengatasnamakan banjar dan pecalang meminta sumbangan untuk pembuatan ogoh-ogoh.

Rinciannya untuk iuran pecalang Rp 100.000 dan iuran banjar Rp 50.000. Yola langsung menyerahkan uang sebesar Rp 150.000 dan dicatat di buku pengeluaran laundry.

Yola sadar ditipu setelah pecalang berpakaian adat dari Banjar Dadakan, I Made Adi Santika Darma datang minta sumbangan untuk banjar. “Pelapor (Yola) langsung memberi tahu jika sumbangan sudah mengambil atas nama Eka Yana dan menunjukkan rekaman CCTV. Ternyata pecalang yang asli tidak mengenalinya. Selain itu tidak ada pecalang bernama Eka Yana di Banjar Dadakan,” ungkap Sukadi.

Baca juga:  Mapolsek Denbar yang Baru Dekat Lapas Kerobokan

Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit langsung memerintahkan anggotanya mekakukan penyelidikan. Polisi langsung mengetahui alamat pelaku karena sebelumnya diamankan anggota Polsek Dentim.

Selanjutnya petugas mendatangi rumah pelaku di Desa Mas, Ubud. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Denut. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi terkait kejadian melibatkan pelaku di Dentim, Kapolsek Dentim Kompol Nengah Sudiarta mengatakan kedua belah pihak sepakat damai. “Para korban memaafkan pelaku, uangnya sudah dikembalikan dan kasus ini diproses secara RJ (restorative justice),” ungkapnya.

Baca juga:  PPKM Darurat, WNA Langgar Prokes Langsung Kena Sanksi Ini

Seperti diberitakan, kasus pemalakan terjadi di sebuah toko, Jalan Supratman, penjual roti bakar dan dagang pisang di Pasar Ketapean, Jalan Katrangan, Denpasar Timur (Dentim), Minggu (15/1). Modusnya sumbangan pembuatan ogoh-ogoh dan kejadian ini viral di media sosial (medsos). Setelah menerima laporan kasus itu, polisi berhasil menangkap pelakunya, I Ketut Suandita di wilayah Desa Mas, Ubud, Gianyar, Senin (16/1). (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN