DENPASAR, BALIPOST.com – Meski kerugiannya sedikit tapi kasus pemalakan bermodus minta sumbangan ogoh-ogoh mengatasnamakan pecalang dan banjar dilakukan tersangka , I Ketut Suandita (27), tetap diproses Polsek Denpasar Utara (Denut). Namun pelaku hanya ditahan 24 jam.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi saat dikonfirmasi, Selasa (24/1), membenarkan jika kasus itu diproses lanjut. “Tapi dikenakan tipiring (tindak pidana ringan) karena kerugiannya sedikit,” tegas AKP Sukadi.
Pemberkasan kasus ini, lanjut Sukadi, dipercepat oleh penyidik Polsek Denut supaya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami mengimbau kepada masyarakat supaya lebih hati-hati dan jangan langsung percaya jika ada yang minta sumbangan mengatasnamakan lembaga atau institusi. Silahkan cek dulu kebenarannya, apalagi jika yang minta sumbangan datang sendirian,” tutupnya.
Sebelumnya, saat beraksi di wilayah Denpasar Timur (Dentim) dan kasusnya tidak diproses karena para korban tidak mau lapor serta sudah memaafkan, I Ketut Suandita. Kasusnya pun diselesaikan lewat restorative justice (RJ).
Ternyata tersangka Suandita sebelumnya juga beraksi di wilayah Denpasar Utara (Denut) dan diamankan oleh anggota Polsek Denut pada Minggu (22/1). Modusnya sama, mengatasnamakan banjar dan pecalang meminta sumbangan untuk pembuatan ogoh-ogoh. Kejadian ini viral di media sosial (medsos) beberapa hari lalu. (Kerta Negara/balipost)