I Ketut Mastrem menyerahkan laporan gabungan komisi dalam rapat paripurna di DPRD Bangli, Selasa (24/1). (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Sempadan jurang khususnya di kecamatan Kintamani sangat diminati oleh investor untuk mengembangkan usahanya. Hal itu berimbas pada semakin pesat pembangunan yang dilakukan di kawasan sempadan jurang.

Untuk itu perlu adanya kontrol dari pemerintah agar pembangunan tersebut tidak sampai merusak lingkungan. Hal itu dikemukakan gabungan komisi-komisi DPRD Bangli dalam rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangli tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangli Tahun 2022-2024, Selasa (24/1).

Dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta itu, Ketua Komisi II DPRD Bangli I Ketut Mastrem mewakili gabungan komisi-komisi menyampaikan bahwa perlu dilakukan pencermatan terkait dengan pasal 72 ayat (2) huruf d tentang penerapan tata bangunan khusus bagi yang berada di kawasan sempadan jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan.

Baca juga:  Barang Sitaan KPK Malah Diserahkan ke ANRI, Pansus Angket Berang

Menurut dewan tidak hanya mengatur penerapan tata bangunan sebaiknya pemerintah langsung menetapkan zona-zona aman dan melakukan pemetaan terhadap kawasan sempadan jurang yang aman (legal) untuk mendirikan bangunan. “Melihat saat ini sempadan jurang khususnya di kecamatan Kintamani sangat diminati oleh investor untuk mengembangkan usahanya, sehingga semakin pesat pembangunan yang dilakukan di kawasan sempadan jurang. Untuk itu sangat perlu adanya kontrol dari pemerintah agar pembangunan tersebut tidak sampai merusak lingkungan,” kata Mastrem.

Baca juga:  Air Danau Batur Berubah Hijau, Warga Sebut Tak Seperti Fenomena Biasa

Selain itu beberapa masukan lainnya juga disampaikan. Antara lain masukan agar pemerintah kabupaten Bangli melanjutkan konektifitas pembangunan Bangli utara.

Selain itu melakukan pemantauan dalam pemanfaatan ruang yang melampaui daya dukung dan daya tampung wilayah. Pemerintah juga diminta melakukan pengendalian dan peningkatan mutu dalam pemanfaatan Danau Batur sehingga terhindar dari pencemaran yang merusak ekosistem dan menanggulangi kedangkalan yang telah terjadi.

Setelah memberikan beberapa masukan, gabungan komisi-komisi di DPRD Bangli dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika itu menyatakan menerima Ranperda tentang RTRW Tahun 2022-2024 ditetapkan menjadi Perda.

Sementara itu Bupati Sedana Arta dalam pendapat akhirnya bersyukur ranperda tersebut bisa ditetapkan menjadi perda. Dijelaskan bahwa pada prinsipnya Ranperda ini adalah pintu gerbang untuk kebangkitan Bangli. Sesuai Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten.

Baca juga:  Jalin Tali Kasih, Dandim Kunjungi Veteran Pejuang

Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kebupaten. Beberapa manfaat rencana tata ruang wilayah yaitu mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten, mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten dengan wilayah sekitarnya dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten yang berkualitas. (Dayu Swasrina/Balipost)

BAGIKAN