Satriyo Wibowo. (BP/iah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelindungan data pribadi (PDP) kini makin penting seiring kemajuan teknologi di era digital ini. Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan PDP ini adalah identitas digital. Demikian mengemuka dalam “Media Clinic AFTECH bersama VIDA Digital Identity” dipantau virtual dari Denpasar, Selasa (24/1).

Menurut Wakil Sekretaris Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Firlie Ganinduto identitas digital dapat mencegah risiko penipuan dan mengefisienkan biaya operasional karena menghindari kejahatan siber. ‘Kerangka regulasi dan literasi masyarakat tentu menjadi upaya bersama dalam mendorong kepercayaan digital (digital trust) di kalangan masyarakat menuju target inklusi keuangan pemerintah di tahun 2024,” ujarnya.

Identitas digital yang aman dinilai menjadi satu elemen kunci dalam menghadapi tindak penyalahgunaan data pribadi dan kegiatan siber. Ia memaparkan manfaat dari identitas digital ada tiga, yaitu mengaktifkan inklusivitas, meningkatkan penghematan melalui melalui interoperabilitas data, dan meminimalkan potensi pencurian identitas.

Menurutnya, penyalahgunaan data pribadi (identity fraud) masih menjadi masalah seiring penanganan untuk mengatasi persoalan tersebut masih dilakukan secara sendiri-sendiri dalam ekosistem digital. Hal ini perlu diantisipasi mengingat adanya peningkatan penetrasi pengguna internet di tengah maraknya berbagai kejahatan siber

Baca juga:  Sistem ”Outsourcing” Buat Masa Depan Naker Tak Pasti

Managing Director VIDA, Adrian Anwar, mengatakan Hari Pelindungan Data Pribadi Sedunia (World Data Privacy Day) yang diperingati setiap tanggal 28 Januari perlu menjadi momentum akan pentingnya kesadaran pelindungan data pribadi di era digital ini. Kehadiran sistem keamanan siber yang mumpuni menjadi krusial seiring dengan meningkatnya laju perkembangan bisnis berbagai sektor industri yang rawan akan ancaman-ancaman seperti pencurian data dan penipuan identitas.

Ia mengutarakan dalam proses transformasi digital, kemudahan akses menjadi faktor utama masuknya pengguna layanan ke dalam ekosistem digital. Keserbagunaan sistem identitas digital yang dapat digunakan dalam berbagai sektor industri digital seperti keuangan, kesehatan, telekomunikasi, transportasi hingga layanan publik memberikan akses yang lebih mudah bagi pengguna layanan dan meningkatkan produktivitas penyedia layanan itu sendiri.

Baca juga:  Grand New Xenia Diluncurkan Daihatsu, Hadirkan Varian 1.500 CC

“Melalui inovasi teknologi dan kepatuhan kami terhadap regulasi yang berlaku, seperti UU ITE dan UU PDP, kami juga berkomitmen untuk mengelola data pribadi pengguna layanan digital secara bertanggung jawab dengan tingkat keamanan tertinggi,” ujarnya.

Dalam praktiknya, implementasi identitas digital yang aman dan kemudahan dalam proses onboarding layanan digital merupakan salah satu kunci penting bagi user-experience yang positif dan pertumbuhan bisnis layanan digital. Dengan adanya keyakinan konsumen pada legalitas dan legitimasi layanan yang akan digunakannya, peluang mereka untuk menggunakan layanan digital akan semakin tinggi.

Melalui sistem identitas digital yang aman dan mudah, para pelaku usaha dimudahkan dalam melakukan proses administratif dan verifikasi pengguna yang ingin mendapatkan layanannya dan pada akhirnya dapat memanfaatkannya untuk menjalankan dan mengembangkan bisnisnya.

Menanggapi tingginya potensi ancaman kejahatan siber, khususnya berkaitan dengan penipuan dan pencurian identitas, belum lama ini pemerintah telah mengesahkan Undang-undang

Baca juga:  Ratusan Karyawan APS Mogok, Operasional Bandara Ngurah Rai Tetap Lancar

Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur mengenai tata kelola data pribadi di ranah komersial. Berkaitan dengan hal tersebut, Sekretaris ICSF (Indonesia Cyber Security Forum), Satriyo Wibowo, mengatakan kehadiran payung hukum yang mengikat semua partisipan ekosistem digital ini dicanangkan sebagai pedoman bagi semua pihak yang terlibat untuk berperan aktif memenuhi kewajibannya dan memastikan agar semua pihak dalam ekosistem mendapatkan haknya terkait data pribadi penggunanya.

Meskipun masih terlalu dini untuk dievaluasi, kemampuan UU PDP dalam menjamin keamanan data pribadi masyarakat dinilai tak dapat berjalan sendiri. Ia menekankan perlunya kesadaran dari para pelaku usaha akan urgensi mengelola digital trust dan menjamin pelindungan data pribadi melalui tindakan organisasi serta tindakan teknis.

Salah satu cara yang dapat dilakukan ialah penggunaan teknologi dalam PDP. “Kesadaran konsumen juga diperlukan untuk menjaga keamanan data mereka sendiri dan ke mana mereka mempercayakan data pribadinya,” jelasnya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN