DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali. Langkah ini dilakukan sebagai upaya dan strategi memperkokoh pelindungan dan pemberdayaan Arak Bali yang sudah mulai dikenal masyarakat internasional. Penetapan ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 tentang Hari Arak Bali.
Ada 4 tujuan Hari Arak Bali diperingati setiap tahunnya. Pertama, mengenangkan pengundangan Peraturan Gubernur(Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali.
Kedua, mengajak seluruh masyarakat Bali, pemerintah daerah di Bali dan pelaku usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali. Ketiga, melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya, serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan. Dan keempat, mengimbau seluruh masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha agar menghindarkan pemanfaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial Arak Bali dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Terkait Hari Arak Bali, Akademisi Hukum Universitas Warmadewa, Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H., mengatakan bahwa kebijakan ini mesti dicerna secara positif dan baik. Sebab, Hari Arak Bali yang telah ditetapkan setiap 29 Januari ini bukan berarti menjadi hari mabuk. Melainkan sebagai bentuk apresiasi keberadaan Arak Bali sebagai minuman tradisional Bali yang telah diperkuat melalui Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Apalagi, Gubernur Koster telah menghimbau seluruh masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha agar menghindarkan pemanfaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial Arak Bali dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Ia mengakui sejak berlakunya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, Arak Bali mulai mendapat pelindungan dan legalitas. Sehingga dapat digeluti oleh pelaku IKM/UMKM/Koperasi menjadi ekonomi rakyat. Bahkan, berbagai produk olahan berbasis Arak Bali telah mendapat ijin edar dari BPOM RI dan pita cukai dari Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Bali. Sehingga, para perajin Arak Bali pun menyambut gembira, karena berbagai kreativitas tumbuh yang berujung pada kesejahteraan petani dan perajin Arak Bali. “Keberadaan Pergub Nomor 1 Tahun 2022 ini harus digaungkan dan dibumikan dengan berbagai model sosialisasi, sehingga sasarannya tepat kepada masyarakat,” ujar Wayan Rideng, Selasa (24/1).
Rideng mengungkapkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh seorang pemimpin, tidak mungkin membawa masyarakat ke hal yang tidak baik. Begitu juga terkait penetapan Hari Arak Bali sebagai penguatan Pergub Nomor 1 Tahun 2020. Apalagi, norma-norma yang tercantum dalam surat keputusan Gubernur terkait pemanfaatan Arak Bali sudah sangat jelas. Yaitu, agar dimanfaatkan untuk tujuan positif, bukan untuk mabuk.
Bagi pelaku usaha pariwisata agar memakai Arak Bali sebagai menu sajian di hotel-hotel dan restoran, dan secara progresif mengurangi impor miras, agar pemanfaatan Arak Bali semakin meningkat untuk menggerakkan ekonomi rakyat, serta menjadi bagian strategi memutar ekonomi lokal rakyat Bali. Para perajin dan pelaku usaha Arak Bali agar menjaga kualitas produksi Arak Bali, dengan tertib dan disiplin memakai cara destilasi tradisional, untuk memelihara kekhasan cita rasa dan citra Arak Bali.
Apalagi, diungkapkan bahwa berkat perjuangan Gubernur Koster, Arak Bali telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, serta telah mendapat Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Sehingga, Arak Bali telah mendapat pelindungan dan pengakuan yang kuat dari negara.
Penetapan Hari Arak Bali pada 29 Januari, tidak hanya memperkuat potensi lokal Bali tapi juga memperkuat ekonomi kerakyatan Bali. Hal itu ditegaskan Ketua IFBEC Bali Ketut Darmayasa, Selasa (24/1). Ia sendiri mendukung kebijakan tersebut karena dampaknya bagi ekonomi kerakyatan terutama di desa.
Dengan penetapan hari Arak Bali secara tidak langsung melestarikan warisan sumber daya dan hal ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap penganekaragaman budaya. “Perhatian terhadap warisan Arak Bali ini juga merupakan sebuah terobosan membentuk kesadaran kolektif untuk mengangkat nilai dan harkat budaya Bali,” ujarnya.
Seperti diketahui bersama bahwa arak Bali sudah turun temurun dijaga, dilestarikan dan dikembangkan di Bali terutama di pedesaan. Saat ini sebagian penduduk atau masyarakat Bali terutama di wilayah kabupaten Karangasem dan beberapa di Buleleng, sumber pendapatannya dari hasil perajin arak.
Selain itu ia juga mendukung dikeluarkannya Pergub No. 1 tahun 2020 tentang minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali. Pergub itu telah mengamgkat keberadaan, nilai dan harkat Arak Bali dari minuman yang dilarang untuk diproduksi dan di perdagangkan kini sudah memiliki payung hukum dan sah untuk diproduksi dan diperdagangkan di Bali.
“Ke depan saya berharap Arak Bali benar- benar bisa menjadi spirit ketujuh dunia setelah whiskey, vodka, rum, gin, btandy dan tequila,” ujarnya.
Lahirnya pergub No. 1 tahun 2020 menurutnya akan bisa meningkatkan fungsi arak Bali itu sendiri baik sebagai sarana upacara, sarana jamuan, sarana penunjang ekonomi, sarana obat dan sarana penelitian. Sebagai pelaku pariwisata khususnya yang bergerak di bidang Food and Beverage, ia merasa bangga Arak Bali sudah di tetapkan sebagai warisan budaya tak benda melalui sertifikat Mendikbud Ristek Republik Indonesia.
Hal itu berarti perhatian pemerintah khususnya pemerintah provinsi Bali dengan upaya dan kerja yang sangat keras telah mendapat perhatian oleh pemerintah pusat. “Semoga dengan beberapa regulasi pendukung keberadaan Arak Bali tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak semestinya, harapan saya semoga arak Bali diberikan distribution channel untuk bisa menembus industri pariwisata dan bisa menembus pasar internasional sehingga para petani dan perajin arak khususnya dan masyarakat luas pada umumnya bisa sejahtera,” ungkapnya.
Meskipun arak Bali mengandung alkohol, namun menurutnya selain membentuk payung hukumnya, Gubernur Bali pun telah memberikan anjuran minum arak untuk kesehatan sehingga dampak negatif dari konsumsi berlebihan dapat dihindari. (Citta Maya/balipost)