DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa dari Kejati Bali memilih mengajukan upaya hukum banding menyikapi vonis I Dewa Rhadea Prana Prabawa, S.E.,MBA. Upaya hukum banding sudah disampaikan Kamis (19/1).
Banding JPU itu dibenarkan Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Selasa (24/1). Namun saat ditanya alasan banding, Luga menyatakan alasan banding akan disampaikan dalam memori banding.
Memang, dalam putusan hakim dalam kasis Dewa Rhadea, majelis hakim pimpinan Heriyanti tidak sependapat dengan JPU, baik soal pasal maupun lamanya hukuman pidana. Hakim membebaskan terdakwa dalam kasus awal pembangunan LNG Celukan Bawang dan sewa lahan Air Sanih itu dari jeratan pasal korupsi.
Dewa Rhadea dihukum oleh majelis hakim pimpinan Heriyanti dengan hakim anggota Konny Hartanto dan Nelson, dengan pidana penjara selama empat tahun. Sebelumnya tuntutan JPU selama tujuh tahun. (Miasa/balipost)