MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus kepemilikan hampir sekilo sabu-sabu sudah masuk kejaksaan. Pada Rabu (25/1), Kasiintel Kejari Badung, I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo, menjelaskan Kejari Badung menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara narkotika dengan tersangka Andi Prayitno dari penyidik Polresta Denpasar.
Andy Prayitno diduga melakukan perbuatan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram, atau menawarkan untuk dijual, menjual atau membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, berupa kristal bening yang diduga sabu seberat 998 gram netto, serta ditemukan pula 2.000 butir tablet warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi seberat 744 gram netto. Barang terlarang ini terdapat di dalam 20 plastik klip bening dan setelah di uji lab mengandung sediaan MDMA.
Andy Prayitno didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling tinggi ancaman mati dan denda maksimal Rp 10.000.000.000. (Miasa/Balipost)