Logo Kementerian Kominfo. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) telah mengidentifikasi adanya kasus penggunaan domain pemerintah yang disusupi untuk situs judi dan pornografi. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong, dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (25/1).

“Kemenkominfo dan PANDI telah mengidentifikasikan adanya kasus penggunaan domain pemerintah untuk judi dan pornografi dan telah memberikan peringatan kepada pengelola domain yang bersangkutan,” ujarnya.

Usman menjelaskan, pengelolaan konten domain (website) yang telah diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengelola domain instansi yang bersangkutan. Domain yang disusupi pada umumnya adalah sub domain yang tidak lagi efektif dikelola oleh instansi namun tidak dihapus.

Baca juga:  Kapolsek Wanti-wanti Anggotanya Tidak Terlibat Judi Online

Dia mengatakan, penyusupan dapat terjadi dikarenakan oleh sejumlah hal, di antaranya tidak dihapusnya domain atau sub domain yang sudah tidak digunakan oleh instansi, penggunaan content management system (CMS) yang manajemen keamanannya tidak dikelola dengan baik, serta keterbatasan kemampuan sumber daya manusia.

Terkait dengan penggunaan domain pemerintah yang disusupi untuk situs judi dan pornografi, Usman mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan. “Kemenkominfo telah memberikan peringatan dan melakukan suspensi terhadap domain yang tidak mengindahkan peringatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap dia.

Baca juga:  Terlilit Hutang Akibat Judi Online, Agus Nekat Curi Laptop Sekolah

Kemenkominfo, kata Usman, juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memberikan sosialisasi keamanan informasi kepada para pengelola domain atau situs web pemerintah.

Selain itu, Kemenkominfo turut melakukan patroli siber terhadap penyalahgunaan domain atau situs web pemerintah untuk keperluan di luar dari ketentuan semestinya.

Sebelumnya, dalam beberapa bulan terakhir ditemukan situs-situs website baik dari Pemerintah Daerah, sekolah, maupun universitas yang mengandung muatan judi online.

Baca juga:  Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Kabinet

BSSN bahkan mengungkapkan bahwa kasus serupa telah ditemukan sejak Desember 2022.

Dalam temuan BSSN didapati ada 291 situs website milik PSE publik yang terpapar muatan judi online dengan rincian 30 situs web milik Pemerintah, 38 situs web milik sekolah, dan 68 situs web perguruan tinggi. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN