Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penerbitan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional memuat beberapa alternatif. Ini mengakomodasi usulan ASN dengan jabatan fungsional.

“Insyaallah dengan adanya Permenpan RB ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan semua ASN tentang jabatan fungsional di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, dalam acara Sosialisasi Peraturan Menpan RB Nomor 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (27/1).

Ia memastikan penerbitan peraturan itu menjadi momentum penyederhanaan regulasi demi birokrasi di Tanah Air yang profesional dan berkelas dunia. Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Anas, terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan terbaru itu, di antaranya melalui aturan tersebut, maka pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi, bukan capaian angka kredit.

Baca juga:  Gerebek Rumah Warga, Puluhan Penyu Hijau Diamankan di Melaya

“Sebelumnya, jabatan fungsional ini lebih bingung soal daftar usulan pengajuan angka kredit (DUPAK), bahkan ada yang tiga hari itu mengurus angka kredit, padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,” ujar Anas.

Selain itu, papar dia, dengan aturan yang baru ini, maka penilaian kinerja didasarkan pada penetapan predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kredit. “Jadi, nanti para pejabat fungsional tidak sibuk mengurus DUPAK karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” imbuh Anas.

Ia mengatakan, pascapenyederhanaan birokrasi, dari total 4,3 juta ASN, sebagian besar jabatan di ASN adalah jabatan fungsional, yakni sebesar 58 persen atau sebanyak 2,1 juta ASN. Anas menilai komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional. “Dengan demikian, saya meminta masukan dari banyak pihak bagaimana untuk membuat aturan yang tidak lagi membebani jabatan fungsional sehingga ke depan kita bisa segera melompat untuk mencapai reformasi birokrasi berdampak seperti yang diharapkan Bapak Presiden,” ujar dia.

Baca juga:  Ambil Paket SS dari Malaysia, Dharmawangsa Terancam Hukuman Berat

Dia mengharapkan, kebijakan terbaru terkait dengan jabatan fungsional itu dapat membuat kinerja ASN menjadi lebih lincah dan maksimal. “Permenpan RB 1/2023 ini mungkin tidak sempurna tapi diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan jabatan fungsional selama ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo berharap para kepala daerah dan sekretaris daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang di daerah mampu memimpin orkestrasi pengelolaan pejabat fungsional dengan mengubah pola dan budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi dan fleksibilitas. “Segera lakukan penyesuaian dan koordinasikan dengan Kemendagri, Kemenpan RB ataupun seluruh ‘stakeholders’ terkait dengan penerapan pengelolaan jabatan fungsional sesuai Permenpan RB Nomor 1/2023,” ujar dia.

Baca juga:  Ultah Kepulauan Seribu Memicu Semangat Asian Games dan Destinasi Kelas Dunia

Semua pihak, tambah dia, diharapkan memberikan dukungan bagi sistem kerja yang baru dengan memberikan jaminan dan ruang bagi pejabat fungsional untuk terus memberikan kontribusi positif bagi organisasi.

Sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, John menyampaikan Kemendagri berharap aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik, terutama oleh pemerintah daerah yang memiliki mayoritas komposisi ASN di Indonesia saat ini. (kmb/balipost)

BAGIKAN