Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022. (BP/Antara)

SURABAYA, BALIPOST.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022. Samanhudi ditangkap pukul 03.00 WIB, Jumat (27/1).

Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto dikutip dari Kantor Berita Antara, mengatakan pihaknya menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S. Ini, terkait keterlibatannya dalam kasus ‘curas’ (pencurian dengan kekerasan) di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Baca juga:  Pembantu Asal Alor Diciduk Polisi

Kapolda mengatakan penangkapan tersangka Samanhudi Anwar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang sebelumnya ditangkap jajaran Polda Jatim. “Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu,” kata Kapolda.

Sementara itu, tersangka Samanhudi Anwar saat dibawa aparat kepolisian mengelak bahwa aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso merupakan balas dendam.

Baca juga:  Penganiaya Bayi Dituntut Setahun Penjara

“Apa? saya tidak tahu, siapa yang balas dendam,” katanya.

Atas tindakannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Sebelumnya, jajaran Polda Jatim telah membekuk tiga orang pelaku perampokan yang menjalankan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Ketiganya berinisial NT, AJ, dan AS ditangkap polisi pada lokasi yang berbeda.

Baca juga:  Pendaki Jerman Jatuh di Jurang Kawah Gunung Agung

Sementara dua pelaku lain sampai saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. (kmb/balipost)

BAGIKAN