SINGARAJA, BALIPOST.com – Cara penangkapan ikan endemis di kawasan Danau Buyan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada belakangan ini mulai berubah. Semula nelayan menangkap ikan dengan cara memancing, namun belakangan mulai marak penangkapan ikan memakai jaring cantrang.
Pemakaian jaring jenis ini sebenarnya dilarang. Namun banyak dilakukan oleh warga lain di luar Desa Pancasari.
Kondisi itu diungkapkan perwakilan nelayan ketika “Jumat Curhat” dilakukan Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana, Jumat (27/1). Dalam kegiatan ini, Kapolres didampingi Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, dan Kepala Seksi (Kasi) Humas AKP Gede Sumarjaya.
Pada sesi dialog, salah seorang nelayan Made Sarjana menuturkan, sejak dahulu nelayan di kawasan Danau Buyan melakukan penangkapan ikan dengan cara ramah lingkungan. Ini dilakukan karena nelayan sendiri tidak ingin ekosistem danau rusak hanya gara-gara penangkapan ikan dengan cara-cara yang tidak ramah ligkungan.
Hanya saja, belakangan ini pihaknya sering menemukan warga menangkap ikan memakai jaring cantrang. Saat ditelusuri, praktik itu dilakukan nelayan dari luar Desa Pancasari. “Masyarakat luar yang sering kami temukan menangkap ikan dengan jaring cantrang, dan kami sendiri tidak berani melarang karena tidak memiliki kewenangan,” katanya.
Maraknya penangkapan ikan dengan jaring cantrang, menurut Made Sarjana, menyebabkan dampak serius terganggunya ekosistem di danau. Pasalnya, dengan menggunakan jaring cantrang, benih ikan yang masih berukuran kecil juga tertangkap. Dengan begitu, semakin lama populasi ikan yang endemis di Danau Buyan akan semakin berkurang dan bahkan punah.
“Ikan-ikan yang masih kecil akan tertangkap jaring cantrang dan kalau ini dibiarkan, populasi ikan di danau ini lambat laun akan kian berkurang dan bahkan punah,” jelasnya.
Sarjana meminta agar pihak terkait, termasuk kepolisian membantu mencarikan jalan keluar. Sehingga, persoalan yang selama ini meresahkan nelayan bisa ditangani dan tidak menjadi polemik di masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana mengatakan, sebelum mengambil jalan penertiban, perlu dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan para nelayan. Cara ini diakuinya lebih baik, karena tidak ada pihak yang dirugikan.
Sebaliknya, tujuan menjaga kelestarian danau tercapai, dan masyarakat sendiri bisa mendapatkan penghidupan dari hasil penangapan ikan dengan cara ramah lingkungan. “Terhadap penangkapan ikan, agar kelompok nelayan melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik terhadap nelayan pendatang agar juga bersama sama untuk menjaga melestarikan ikan di danau ini,” katanya.
Selain itu, Kapolres AKBP Dhanuardana menyarankan, agar instansi terkait lebih sering memberi sosialisasi kepada nelayan dan warga terkait larangan penangkapan ikan dengan jaring cantrang. “Silahkan libatkan kami untuk melaksanakan sosialisasi larangan, sehingga ini bisa dipahami oleh semua pihak,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)