Dua tersangka pemerkosaan anak di bawah umur akhirnya ditangkap aparat. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Satuan Reskrim Polres Jembrana akhirnya menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Sabtu (28/1) mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Rabu (25/1) sore.

Kedua pelaku yaitu GP (57) dan PN (59) asal Kecamatan Melaya. Kini kedua tersangka diamankan di Polres Jembrana.

Baca juga:  Pemkab Serahkan BKK dan Bantuan Babi untuk Desa Adat se-Jembrana

Juliana mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. “Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, tersangka GP merupakan seorang residivis pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada 2014. Juliana berharap tidak ada lagi
kasus seperti ini dan anak harus dilindungi bukan malah menjadi korban. “Jadi lingkungan juga harus peduli,” jelasnya.

Baca juga:  Sejumlah Penjabat Polresta Diganti

Kedua tersangka …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN