TOS Arak- Bupati Karangasem, I Gede Dana bersama jajaran OPD saat melakukan tos arak sebagai peringatan Hari Arak Bali pertama di Pura Manik Kembar Batubelah, Desa Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Minggu (29/1). (BP/Ist)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem memperingati Hari Arak Bali pada tanggal 29 Januari 2023 yang dipusatkan di Pura Manik Kembar Batubelah, Desa Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Minggu (29/1). Dalam peringatan Hari Arak Bali yang pertama ini, Gede Dana berharap ke depannya arak tradisional Bali semakin terkenal dan mendunia.

Bupati Gede Dana mengungkapkan, peringatan Hari Arak Bali ini Berdasarkan Surat Pemerintah Provinsi Bali Nomor B 32003/824/Sekret/Disperindag, tanggal 19 Januari 2023, perihal Perayaan Hari Arak Bali. Pihaknya mengucapkan terima kasih Bali menetapkan arak menjadi minuman destilasi yang dilindungi payung hukum.

“Khusus, di Kabupaten Karanagsem, peringatan Hari Arak Bali ini pusatkan di di Pura Manik Kembar Batubelah, Desa Datah. Peringatan Hari Arak Bali ini kita awali dengan persembahyangan bersama jajaran OPD dan yang lainnya di pura ini. Karena di sini ada palinggih yang diberi nama Palinggih Arak Geni,” ujarnya.

Baca juga:  Wujud Memelihara Warisan Budaya, Hari Arak Bali ke-2 Diperingati di GWK

Dengan Peringatan Hari Arak Bali Ini, kata Gede Dana, kedepannya arak tradisonal Bali semakin terkenal. Terlebih lagi, arak tradisional Bali sudah direspon positif dan diakui oleh dunia. Bahkan, arak tadisonal Bali ini sudah dijadikan minuman spirit ketujuh dunia. Sehingga, apa yang telah dilakukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster ini sangat luar biasa untuk melindungi para perajin tradisional arak Bali untuk mengangkat perekonomian keluarga.

Baca juga:  Gede Dana Dapatkan Dukungan Pemuda Tiga Desa

“Kita harap kedepan arak tradisional Bali semakin mendunia. Jadi, kami berharap perajin ikut mensuport dan mensosialisasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali, sehingga arak tadisonal Bali tidak ada cacatnya atau disalahgunakan,” harap Gede Dana.

Gede Dana, menjelaskan, khusus di Kabupaten Karangasem tercatat ada sebanyak 2.285 perajin arak tradisional. Bila, setiap KK ada lima orang perajin, maka ada sekitar 10 ribu warga Karangasem yang bergelut sebagai perajin arak tradisional. “Ini baru perajin saja, belum pengusaha- penguasaannya. Jadi, jumlahnya lebih banyak lagi. Sehingga, dampak Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 cukup besar, dan semoga arak tradisional Bali semakin lebih terkenal lagi nantinya,” harapnya.

Baca juga:  KPU Karangasem Mulai Rakit Kotak Suara Pilkada

Dia menjelaskan, masyarakat atau perajin arak tadisonal di Karangasem bisa lebih dikembangkan kedepannya. Masyarakat bisa mengembangkan lagi pohon kelapa, enau, maupun ental. Karena bahan baku untuk arak tradisional adalah berasal dari pohon tersebut. “Jika tidak dikembangkan tanaman penghasil arak ini, maka nantinya akan berkurang dan punah tanaman ini. Lahan-lahan yang kurang produktif bisa ditanami pohon tersebut agar bisa menghasilkan,” jelasnya. (Adv/Balipost)).

BAGIKAN