Tersangka melakukan rekonstruksi pembunuhan paman tiri, Senin (30/1). (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Polsek Kintamani menggelar reka ulang adegan (rekonstruksi) atas kasus pembunuhan paman tiri oleh kakak beradik di Banjar/Desa Belandingan, Kintamani, Bangli, Senin (30/1). Tersangka, I Gede Darmawan alias Mang Kod (19) dan I Made Ariawan alias Made (18) memeragakan 35 adegan.

Dari rekonstruksi terungkap korban, Nyoman Rai (36) dihabisi tak jauh dari posisi sang anak yang masih balita. Rekonstruksi dilakukan di belakang Kantor Polsek Kintamani, dengan pertimbangan keamanan, baik dari pihak masyarakat maupun medan yang terjal dan juga faktor cuaca.

Baca juga:  Kasus Penebasan, Sabit Berisi bercak Darah Disita

Diketahui jarak antara korban saat dibantai dengan anaknya hanya 5 meter. Posisi si anak tepat berada di belakang kedua tersangka.

Pada adegan ke-25, korban sudah tak bernafas. Adegan ke-27 tersangka Darmawan menyeret korban menuju bibir jurang, lalu dibuang.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN